Ramadan 2025

Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah Karena Tidak Punya Uang? Ini Hukumnya Menurut Islam

Tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
TIDAK MEMBAYAR ZAKAT FITRAH - Ulasan tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang? Ini Hukumnya menurut Islam, akan diulas dalam artikel berikut. 

Zakat fitrah merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang diwajibkan atas setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Dasar hukum zakat fitrah adalah sebagai berikut: 

  • Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 43: 

"Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" 

  • Hadits Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan Muslim Radhiyallahu Anhu.  

"Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia” 

  • Hadits lainnya diriwayatkan Ibnu Umar RA. 

"Islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bulan Ramadan" 

Namun, bagaimana jika seorang muslim tidak mempunyai uang.

Bolehkah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang?

Jawabannya adalah tidak membayar zakat fitrah karena tidak punya uang dibolehkan dalam Islam, asalkan memenuhi ketentuan-ketentuan tertentu. 

Untuk lebih  jelasnya simak penjelasan berikut:

Dalam buku Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Bolehkah? yang ditulis Mokhamad Rohma Rozikin ada  beberapa kondisi menyebabkan kewajiban zakat fitrah gugur. 

Islam memberikan kemudahan dalam syariat agar zakat tidak menjadi beban bagi mereka yang benar-benar tidak mampu.

Kondisi yang membolehkan seseorang tidak membayar zakat fitrah:

  • Fakir miskin

Orang yang tidak memiliki harta benda yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.

  • Orang yang memiliki utang

Jika seseorang memiliki utang yang lebih besar daripada harta yang dimilikinya, sehingga ia tidak memiliki cukup harta untuk membayar zakat fitrah.

  • Musafir yang tidak memiliki bekal cukup

Seseorang yang sedang bepergian jauh (musafir) dan tidak memiliki bekal yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya.

  • Orang yang sakit parah dan tidak mampu bekerja
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved