Ramadan 2025

Bayar Fidyah dengan Uang Berapa Rupiah? Besaran Fidyah Puasa Ramadhan 2025, Cara dan Waktu Membayar

Artikel berikut akan mengulas bayar fidyah dengan uang berapa rupiah? Besaran fidyah dapat berbeda-beda tergantung wilayah dan kondisi ekonomi lokal.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
FIDYAH PUASA RAMADHAN 2025 - Ilustrasi besaran fidyah puasa Ramadhan 2025. Fidyah adalah denda yang harus dibayar umat muslim yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa Ramadhan berdasarkan aturan dan kriteria khusus. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut akan mengulas bayar fidyah dengan uang berapa rupiah? Silakan disimak selengkapnya. 

Fidyah adalah denda yang harus dibayar umat muslim yang tidak mampu menunaikan ibadah puasa Ramadhan berdasarkan aturan dan kriteria khusus.

Bagi umat muslim yang berhalangan melaksanakan ibadah Ramadhan karena sakit atau uzur syar'i lainnya diharuskan mengganti puasa tersebut di lain hari.

Tetapi, umat muslim yang memenuhi kriteria tertentu yang diperbolehkan mengganti utang puasa tersebut dengan membayar fidyah.

Bayar Fidyah dengan Uang Berapa Rupiah?

Mengutip laman resmi, baznas.go.id, besaran fidyah dibayarkan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan oleh seseorang. 

Besaran fidyah dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah dan kondisi ekonomi lokal. 

Harga fidyah ini umumnya disesuaikan agar mampu mencakup biaya makanan pokok dan tambahan yang digunakan untuk satu hari.

Misalnya saja untuk menghitung total fidyah, bisa mengalikan jumlah hari yang tidak berpuasa dengan harga fidyah per hari untuk makanan pokok (X) dan makanan tambahan (Y), yang kemudian dijumlahkan keduanya untuk mendapatkan total fidyah per orang (Z) dalam satu bulan full. 

Berikut contoh tabel hitung bayar fidyah:

No Kategori

Harga Fidyah (Per-Hari)

1. Makanan pokok (nasi, tepung, dll) RpX

2. Makanan tambahan (daging, sayuran, buah, dll) RpY

3. Total (makanan pokok + makanan tambahan) RpZ

>>> Menurut pendapat kalangan para ulama Hanafiyah, pembayaran fidyah menggunakan uang tergantung dari jenis makanan yang dipilih.

Jika menggunakan takaran bahan makanan pokok, maka harus mengonversikan 1,5 kilogram bahan makanan pokok ke dalam rupiah. 

Sedangkan untuk takaran gandum, harus mengonversikan 1,625 kilogram gandum ke dalam rupiah.

Di samping itu, ada juga perhitungan menggunakan harga anggur atau kurma sebanyak 3,25 kilogram.

Cara Membayar Fidyah  

Fidyah diberikan kepada fakir miskin sesuai dengan hari yang ditinggalkan, yakni satu kali fidyah satu hari untuk satu fakir miskin, dan bisa juga diberikan sekaligus pada satu orang fakir miskin. 

Misalnya meninggalkan puasa 30 hari, maka fidyah yang harus kita bayar 30 porsi makanan kepada 30 orang fakir miskin saja. 

Boleh juga diberikan hanya kepada 1 orang fakir miskin saja sebanyak 30 hari.

Waktu Bayar Fidyah

1. Pada hari ketika dia tidak melaksanakan puasa atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan

2. Waktu akhir penunaian fidyah tidak dibatasi. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadhan, bisa pula ditunaikan ba’da Ramadhan. Ayat yang mensyariatkan fidyah (QS. Al-Baqarah: 184) “tidaklah menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah ditunaikan sesuai kelapangan”.

Fidyah Sejumlah Daerah di Indonesia

Sejumah daerah di Indonesia sudah menetapkan besaran fidyah puasa Ramadhan 2025, seperti dikutip dari beberapa laman Kementerian Agama RI. 

  • Sulawesi Selatan besaran fidyah  antara Rp40.000,- hingga Rp50.000,- per hari per jiwa.
  • Kalimantan Timur Rp 45.000 per hari per jiwa. 
  • Kalimantan Tengah Rp 8.000, Rp 11.000 hingga Rp 15.000  per hari per jiwa.  
  • Wilayah Jabodetabek Rp 60.000 per hari per jiwa.

===

Demikian Bayar Fidyah dengan Uang Berapa Rupiah? Besaran Fidyah Puasa Ramadhan 2025, Cara dan Waktu Bayar.

Baca juga: Bolehkah Bayar Fidyah ke Keluarga Sendiri? Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Bayar Fidyah

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved