Berita Nasional
5 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan di Bank BJB, KPK : Negara Rugi Rp222 M
5 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Ja
TRIBUNSUMSEL.COM -- 5 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Lima orang tersebut terdiri dari YR, selaku Direktur Utama BJB, dan WH, sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yakni ID, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, S, pemilik agensi PSJ dan WSPA, serta SGK, pemilik agensi CKMB dan CKSB.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, menyatakan bahwa pada 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor 13 hingga 17 untuk lima orang tersangka.
"Tersangka terdiri dari dua orang pejabat Bank Jabar Banten dan tiga orang dari pihak swasta," ujar Budi dalam konferensi pers pada Kamis (13/3) via Kontan.id

Budi menjelaskan, dalam periode 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank sebesar sekitar Rp 409 miliar yang dikelola oleh Divisi Corsec.
Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online melalui kerja sama dengan enam agensi yang disebutkan sebelumnya.
"Tiga orang tersebut masing-masing memiliki dua agensi yang ditunjuk sebagai vendor untuk penempatan iklan oleh Bank Jabar Banten," jelas Budi.
Rincian penerimaan dana oleh masing-masing agensi adalah sebagai berikut: PT CKMB menerima Rp 41 miliar, CKSB Rp 105 miliar, PT Arteja Mulyatama R p99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar, PT PSJ Rp 33 miliar, dan PT WSPA Rp 49 miliar.
Menurut Budi, KPK menemukan adanya pelanggaran ketentuan dalam proses penunjukan agensi tersebut.
Selain itu, modus penempatan iklan yang dilakukan enam agensi tersebut tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi dan pembayaran agensi ke media yang menayangkan iklan.
Dari total dana Rp 409 miliar, setelah dipotong pajak, tersisa sekitar Rp 300 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 100 miliar digunakan untuk pekerjaan yang sesuai dengan realisasi di lapangan. Namun, Budi menegaskan bahwa KPK belum melakukan penelusuran detail terkait nilai pekerjaan tersebut.
"Adapun yang tidak real atau fiktif, nilainya diperkirakan mencapai Rp 222 miliar selama periode 2,5 tahun tersebut," ungkap Budi.
KPK akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.
(*)
Tangis Ayah Rheza Pecah Saat Lihat Jenazah Anak Tewas, Wajah Luka dan Banyak Bekas Pijakan Kaki |
![]() |
---|
Inilah Kronologi Tewasnya Rheza Sendy Pratama Mahasiswa Amikom Jogja Saat Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Setuju Gaji Anggota DPR RI Dipotong, Rieke Diah Pitaloka : Mau Dikurangi Semua Juga Tidak Masalah |
![]() |
---|
Daftar 5 Gedung DPRD Dibakar Massa : Makassar, Sulsel, Solo, NTB, Cirebon |
![]() |
---|
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.