Berita Palembang

Dishub Sumsel Larang Truk Angkutan Barang Melintas Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran, Dimulai H-7

Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel melarang truk angkutan barang dilarang melintasi jalan arteri atau jalan utama selama arus mudik lebaran. 

SRIPOKU/EHDI AMIN
DILARANG MELINTAS -- Mobil angkutan batubara di Lahat saat melintas di Jalinsum Merapi Area, Kabupaten Lahat, Sumsel. Dishub Sumsel melarang truk angkutan barang melintas di Jalan Arteri saat H-7 hingga H+7 lebaran Idul Fitri 2025. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel melarang truk angkutan barang dilarang melintasi jalan arteri atau jalan utama selama arus mudik lebaran. 

Pelaksanaan pembatasan jalan untuk angkutan barang tersebut berlaku h-7 dan h+7 lebaran. 

"Pada saat musim mudik lebaran, angkutan barang dilarang melintasi jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa JS saat Podcast di Graha Tribun Sumsel beberapa waktu lalu. 

Arinarsa menjelaskan, untuk angkutan barang dilarang h-7 hingga H+7 lebaran. Terkecuali untuk angkutan barang sembako, BBM, ambulance, pemadam kebakaran, dan bank tetap diperbolehkan.

"Namun di luar itu kita larang untuk tidak beroperasional, terutama untuk angkutan barang galian c seperti  batubara, kayu, pasir dan yang lainnya," ungkapnya. 

Lalu angkutan kendaraan seperti motor, mobil juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitasnya. 

Menurut Arinarsa, pihaknya mengimbau h- 7 lebaran sampai H+7 lebaran untuk angkutan barang ini tidak boleh beroperasional di jalan umum.

Nanti akan diberikan imbauan dan surat ke perusahaan angkutan, termasuk ekspedisi. 

"Puncak arus mudik tanggal 25-28 Maret 2025 dan diperkirakan akan meningkat 20 persenan, karena berbarengan dengan libur sekolah, nyepi dan lain-lain," katanya. 

Menurutnya, Sumsel ini selain tujuan mudik, juga sebagai tempat transit para pemudik yang menuju ke Padang, Medan, Aceh maupun Jambi melewati Provinsi Sumsel, khususnya jalan tol Trans Sumatera yang kebanyakan dari pulau Jawa. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved