Ramadan 2025

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal dan Sejarah Diperintahkannya Mengeluarkan Zakat,

Zakat fitrah diwajibkan pertama saat bulan Ramadhan di tahun ke 2 hijriyah. Sementara untuk zakat maal, baru mulai diwajibkan di bulan berikutnya.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
SEJARAH ZAKAT -- Ilustrasi tentang pengertian zakat fitrah dan zakat mal serta sejarahnya, mengapa perlu dikeluarkan terutama di bulan Ramadan. 

Kadar Zakat Fitri yang Dibayarkan

Dalam hadits sebelumnya disebutkan bahwa zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha’ (2,5 kg) dari bahan makanan pokok atau uang seharga makanan tersebut. 


Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Bebeda dengan zakat harta, zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir dan miskin dan tidak disalurkan kepada asnaf lainnya dari delapan asnaf zakat yang ada. Penyaluran zakat ke asnaf delapan beralaku untuk zakat harta. Dasar penetapan bahwa zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir miskin saja adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang intinya menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan selain sebagai pensucian terhadap orang yang berpuasa juga sebagai santunan terhadap orang miskin.

---Pengertian Zakat Mal dan Sejarahnya---

Dikutip dari laman baznas.co.id Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).

Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Awal sejarah zakat mal, adalah saat ayat zakat diturunkan di Makkah, tepatnya tercantum di dalam surat Ar-Rum ayat 39.

Surat Ar-Rum Ayat 39
وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِ ۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ

Arab-Latin: Wa mā ātaitum mir ribal liyarbuwa fī amwālin-nāsi fa lā yarbụ 'indallāh, wa mā ātaitum min zakātin turīdụna waj-hallāhi fa ulā`ika humul-muḍ'ifụn

Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

Meski ayat perintah zakat diterima pada saat Rasulullah SAW berada di Mekkah, beliau mulai menerapkan sistem zakat secara kelembagaan di tahun kedua setelah Hijrah ke Madinah.

Jenis zakat yang diwajibkan pertama kalinya yakni zakat fitrah saat bulan Ramadhan.

Sementara untuk zakat maal, baru mulai diwajibkan di bulan berikutnya. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh semua Umat Muslim dengan kemampuan untuk memenuhi kehidupan walau hanya satu malam, dan dibayarkan selama Bulan Ramadhan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved