Ramadan 2025

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal dan Sejarah Diperintahkannya Mengeluarkan Zakat,

Zakat fitrah diwajibkan pertama saat bulan Ramadhan di tahun ke 2 hijriyah. Sementara untuk zakat maal, baru mulai diwajibkan di bulan berikutnya.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
SEJARAH ZAKAT -- Ilustrasi tentang pengertian zakat fitrah dan zakat mal serta sejarahnya, mengapa perlu dikeluarkan terutama di bulan Ramadan. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Setiap Ramadhan tiba, selain kewajiban berpuasa Ramadhan, ada kewajiban lainnya yang harus dilaksanakan yaitu mengeluarkan/membayar zakat, sebagaimana diwajibkan atas umat muslim dalam Rukum Islam yang ke empat.

Ada dua jenis zakat yang pertama adalah zakat fitrah dan yang kedua adalah zakat mal

---Pengertian Zakat Fitrah dan Sejarahnya---

Zakat fitrah dalam bahasa Arab disebut seabagai zakatul fitri atau shadaqatul fitri.
Disebut zakat fitri karena merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al-fithr) untuk mengakhiri puasa Ramadhan, sebagaimana hari raya yang menandai berakhirnya puasa Ramadhan disebut Idul Fitri. 

Disebut juga shadaqatul-fithri, karena perkataan shadaqah dalam terminologi syariah selalu dipakai dalam pengertian zakat.

Zakat fitri ini diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadhan, dan sebelum diwajibkannya zakat kekayaan (mal).

Dilihat dari sejarahnya zakat fitrah ini mulai diwajibkan kepada kaum muslimin sejak diwajibkannya ibadah puasa Ramadhan, yakni tahun kedua Hijriah. Mulai dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.  

Zakat fitrah menjadi penyempurna puasa Ramadhan. Rasulullah SAW mengumpamakan bahwa pahala puasa itu masih tergantung antara langit dan bumi, dan belum sampai ke Hadirat Allah Swt, sampai dikeluarkan zakat fitrahnya. 

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ وَلاَ يُرْفَعُ إلَى اللهِ إلاَّ بِزَكَاةِ الفِطْرِ

 (Puasa pada) bulan Ramadhan digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah kecuali dengan zakat fitrah.

Kewajiban mengeluarkan zakat fitrah terdapat dalam  hadits Rasulullah SAW dari Ibnu Umar ra dan Abdullah ibn Umar ra yang menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan atas setiap jiwa dari orang Muslim.

Dalam zakat fitri orang yang berkelapangan artinya  orang yang pada malam hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya. 

Semua mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya atau wanita yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.

Anak yatim, piatu, dan anak miskin di panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan.

Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat. Bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anak-anak yatim, piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved