Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Nikita Mirzani Cengar-Cengir Meski Sudah Pakai Baju Tahanan, Nyai : Biar Cepat Selesai Masalahnya

Memakai baju orange bertuliskan tahanan, Nikita Mirzani masih cengar-cengir saat digelandang menuju mobil usai resmi ditahan Polda Metro Jaya, Selasa

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/BAHARUDIN AL FARISI
MASIH TERSENYUM : Nikita Mirzani masih cengar cengir meski sudah memakai baju tahanan terkait kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, Selasa (4/3/2025). 

Nikita Mirzani ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada selasa (4/4/2025).

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya melansir dari Kompas.com.

“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Bukan hanya Nikita, polisi juga menahan asisten Nikita, Mail Syahputra, atas kasus serupa.

“Untuk 20 hari ke depan, keduanya dilakukan penahanan,” imbuh dia.  

Dilaporkan dokter Reza Gladys

Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bukan hanya Nikita Mirzani, Reza juga turut melaporkan asisten perempuan yang akrab disapa Nyai tersebut, Mail Syahputra.

Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi.

Namun, Reza justru mendapatkan respons berupa ancaman dari Nikita yang disampaikan melalui asistennya.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.

Karena Reza merasa terancam dan takut, keesokan harinya atau 14 November 2024, dia mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening.

 “Kemudian pada 15 November atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar,” ujar Ade Ary.

Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas dan mengalami kerugian senilai Rp 4 miliar.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved