Berita Nasional

Kronologi Sritex Pailit Hingga Harus PHK Massal 10.965 Karyawan per 1 Maret 2025

Raksasa Indurstri tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex kini harus pailit dan menutup usahanya.

|
Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/Romensy Augustino )
SRITEX PAILIT : Sejumlah karyawan Sritex saat berfoto bersama di kawasan PT. Sritex, Jumat (28/2/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Raksasa Industri tekstil Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex kini harus pailit dan menutup usahanya.

Adapun Sritex per 1 maret 2025 resmi menghentikan operasionalnya.

Total ada 10.965 karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Keputusan ini merupakan puncak dari serangkaian peristiwa yang berujung pada kepailitan PT Sritex

Melansir dari Kompas.com, Jumat (28/2/2025) sejarah Sritex Didirikan oleh H.M. Lukminto pada tahun 1966 sebagai UD Sri Redjeki, Sritex memulai usahanya sebagai pedagang kain di Pasar Klewer, Solo. 

Dengan modal awal Rp 5 juta, perusahaan ini berkembang pesat dan pada tahun 1994 berhasil mendapatkan kepercayaan untuk memproduksi seragam militer bagi pasukan NATO dan Jerman. 

Keberhasilan ini menempatkan Sritex sebagai produsen seragam militer untuk lebih dari 33 negara. 

Kronologi Sritex pailit

Masalah keuangan mulai menghantui Sritex ketika PT Indo Bharat Rayon mengajukan gugatan kepailitan di Pengadilan Niaga Semarang. 

Pada 21 Oktober 2024, pengadilan memutuskan bahwa Sritex, bersama tiga entitas lainnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan pailit.

Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.

Sritex PHK massal

 Akibat keputusan pailit tersebut, tim kurator mengumumkan PHK massal yang dimulai pada 26 Februari 2025.

 Total karyawan yang terkena PHK mencapai 10.965 orang, dengan rincian sebagai berikut.

  •  PT Sritex Sukoharjo: 8.504 karyawan
  • PT Primayudha Boyolali: 956 karyawan 
  • PT Sinar Panja Jaya Semarang: 40 karyawan
  • PT Bitratex Semarang: 1.169 karyawan (termasuk 1.065 karyawan yang di-PHK pada Januari 2025) 

Para karyawan mulai mengisi surat PHK untuk memproses pencairan hak-hak mereka, seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyatakan bahwa proses ini masih berlangsung dan diharapkan dapat segera selesai.

(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved