Berita Prabumulih
Terjaring Operasi Pekat Musi 2025, Dua Pria Diduga Bandar Togel Ditangkap Polsek Prabumulih Barat
Dua diduga bandar judi Toto Gelap (Togel) wilayah Kelurahan Gunung Kemala kota Prabumulih, berhasil diringkus tim opsnal Polsek Prabumulih Barat
Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dua pria diduga bandar judi toto gelap (togel) yakni I (25) warga Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat dan inisial A (42) warga Jalan Madin Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat ditangkap polisi.
Dari kediaman tersangka I berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 444 ribu dan 1 unit handphone Vivo warna biru yang digunakan untuk mengirim rekapan nomor togel.
Sedangkan dari kediaman tersangka A berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo warna biru yang berisi catatan rekapan togel.
Diringkusnya dua tersangka dalam rangka Operasi Pekat Musi 2025 itu berawal dari laporan masyarakat ke jajaran Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporan tersebut, warga mengaku resah dengan aktivitas perjudian di sekitar Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Gedung Kesenian Kelurahan Prabumulih Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin SH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wendy K SPsi MH untuk melakukan penyelidikan dan mendapati informasi adanya seorang pria sering menerima pasangan nomor togel di kawasan dilaporkan.
Baca juga: Polres Prabumulih Gelar Ops Musi 2025 Selama Dua Pekan, Tekan Angka Kecelakaan
Lalu pada Selasa (25/2/2025) pukul 12.00 WIB, petugas melakukan patroli dan berhasil mengamankan tersangka berinisial I berikut barang bukti dan setelah diinterogasi diakui jika rekap togel dikirim ke rekannya inisial A.
"Tim Opsnal segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A di rumah orang tuanya. Kami juga amankan 1 unit handphone berisi rekapan togel," ungkap Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badarudin, Rabu (26/2/2025).
Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, dua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Ayat 1 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara," tegasnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
| Upaya Pemkot Perjuangkan Hak warga yang Terkena Pembebasan Lahan di Kelurahan Dusun Prabumulih |
|
|---|
| Hendak Transaksi Sabu di Kebun Karet, Pengedar Narkoba di Prabumulih Kaget Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Hadiri Diskusi Gebrakan Sang Pemimpin, Wali Kota Prabumulih Arlan Tegaskan Dukung Kemandirian Pangan |
|
|---|
| Terdampak Pelebaran Jalan Sudirman, Warga Dusun Prabumulih Kecewa Diisukan Tak Dukung Pembangunan |
|
|---|
| HUT ke-24 Prabumulih, 100 Anak Ikut Sunat Massal di UPTD Puskesmas Tanjung Rambang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.