Kades di Ogan Ilir Ditusuk

Polisi Ingatkan Warga Jangan Ada Aksi Balas Dendam Perkara Penusukan Kades Ulak Segelung Ogan Ilir

Polisi telah mengamankan pelaku penusukan terhadap seorang Kepala Desa Ulak Segelung di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir. Korban bernama Muhammad

Penulis: agus wibowo | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana
SERAHKAN DIRI - Pelaku penusukan kepala desa di Ogan Ilir serahkan diri ke Polsek Indralaya, Sabtu (22/2/2025) malam. Pelaku bernama Lukman (kiri) memberikan keterangan kepada Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Agus Akbar atau Agus Tembak. Foto : Polsek Indralaya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi telah mengamankan pelaku penusukan terhadap seorang Kepala Desa Ulak Segelung di Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.

Korban bernama Muhammad alias Mamat ditusuk pelaku bernama Lukman yang merupakan warga desa setempat.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengatakan, meski pelaku telah diamankan, polisi memiliki satu tugas lagi yakni menjaga kondusivitas TKP.

"Kami berupaya agar tidak terjadi percikan konflik akibat perkara ini," kata Junardi didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar, Minggu (23/2/2025).

Polisi mengimbau masyarakat Desa Ulak Segelung agar tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk menghindari aksi balas dendam atau potensi gangguan keamanan," lanjut Junardi.

Pesan ini juga telah disampaikan kepada keluarga korban dan masyarakat lainnya di Desa Ulak Segelung.

Sementara pelaku setelah menyerahkan diri ke Polsek Indralaya, selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Ogan Ilir guna proses lebih lanjut.

"Perkaranya ditangani Polres Ogan Ilir," terang Junardi.

Sebelumnya, pada Sabtu (22/2/2025) siang, pelaku menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam.

Korban yang saat kejadian sedang merayakan ulang tahun anak, mengalami luka serius di bagian bahu belakang.

Sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit RK Charitas Palembang.

"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Junardi menegaskan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved