Arti Bahasa Arab
Pengertian Maslahat atau Maslahah dalam Islam, Macam-macam Maslahah dan Contohnya dalam Kehidupan
Maslahah dibagi oleh Ulama ushul fiqh menjadi tiga macam, yaitu al-maslahah al mu’tabarah, al-maslahah al mulghah, al-maslahah al-mursalah
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM -- Maslahat atau maslahah kosa kata yang berasal dari bahasa Arab.
Secara etimologi, Maṣlahah sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna.
Maṣlahah dapat juga diartikan sebagai manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat.
Contoh, bila perdagangan itu suatu kemaslahatan dan menuntut ilmu itu suatu kemaslahatan, maka hal tersebut berarti bahwa perdagangan dan menuntut ilmu keduanya itu penyebab diperolehnya manfaat lahir dan batin.
Secara terminologi, terdapat beberapa definisi Maṣlahah yang dikemukakan oleh beberapa ulama Ushul Fiqh, namun seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama.
Di antaranya, Imam al-Ghazali, mengemukakan bahwa pada prinsipnya Maṣlahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuantujuan syara‟.
Imam al-Ghazali memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan syara‟, sekalipun bertentangan dengan tujuantujuan manusia, karena kemaslahatan manusia tidak selamanya didasarkan pada kehendak syara.
Namun sering didasarkan kepada kehendak hawa nafsu, hal ini seperti gambaran cerita pada zaman Jahiliyyah yang mana para wanita tidak mendapatkan bagian harta warisan yang menurut mereka hal tersebut mengandung kemaslahatan, sesuai dengan adat istiadat mereka, namun pandangan ini tidak sejalan
dengan kehendak syara‟, karenanya tidak dinamakan Maṣlahah.
Jadi suatu perkara dikatakan maslahah adalah ketika perkara tersebut melindungi esensi manusia, memberi keuntungan, namun juga tidak bertentangan dengan syara‟.
Macam-macam Maṣlahah
Dikutip dari jurnal dari laman uinkediri.ac.id, para ahli ushul fiqh mengemukakan beberapa pembagian maṣlahah, jika dilihat dari beberapa segi.
Dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan itu, para ahli ushul fiqh membaginya kepada tiga macam, yaitu:
1. Maṣlahah al-Ḍurariyyah
kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan yang seperti ini ada lima, yaitu (1) memelihara agama, (2) memelihara jiwa, (3) memelihara akal, (4) memelihara keturunan, dan (5) memelihara harta.
Contoh :
Akal merupakan sasaran yang menentukan bagi seseorang dalam menjalani hidup dan kehidupannya. Oleh sebab itu Allah menjadikan pemeliharaan akal itu sebagai suatu yang pokok.
Untuk itu, antara lain Allah melarang meminum minuman keras, karena minuman itu dapat merusak akal dan hidup manusia. Hal ini bisa juga dikaitkan dengan maslahah, penjual dan penikmat minuman keras akan merasa sangat diuntungkan dengan adanya minuman tersebut, namun hal tersebut bukanlah sesuatu yang dinamakan maslahah mursalah karena bertentangan dengan syara.
Dalam rangka memelihara kelangsungan manusia di muka bumi ini, maka berketurunan juga merupakan masalah pokok bagi manusia. Untuk memelihara dan melanjutkan keturunan tersebut Allah mensyari'atkan nikah dengan segala hak dan kewajiban yang diakibatkannya.
Terakhir, manusia tidak bisa hidup tanpa harta. Oleh sebab itu, harta merupakan sesuatu yang ḍaruri (pokok) dalam kehidupan manusia. Untuk mendapatkannya Allah mensyaritkan berbagai ketentuan dan untuk memelihara harta seseorang Allah mensyariatkan hukuman bagi para pencuri dan perampok.
2. Maṣlahah al-Hajiyyah
Dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk eringanan, hal tersebutdemi mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia.
Misalnya dalam bidang ibadah diberi keringanan meringkas (qaṣr) sholat dan berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir; dalam bidang muamalah diperbolehkan berburu binatang dan memakan makanan yang baik-baik, dibolehkan melakukan jual beli pesanan (bay’ al-salam), kerjasama dalam pertanian (muzara’ah) dan perkebunan (musaqqah). Semuanya ini disyariatkan Allah untuk mendukung kebutuhan mendasar al maṣalih al-khamsah diatas.
3. Maṣlahah al-Tahsiniyyah
kemaslahatan yang sifatnya sebagai suatu pelengkap, berupa keleluasaan atau kebebasan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya.
Misalnya dianjurkan untuk memakan yang bergizi, berpakaian yang bagus-bagus, melakukan ibadat-ibadat sunat sebagai amalan tambahan, dan berbagai jenis cara menghilangkan najis dari badan manusia.
Ketiga kemaslahatan ini perlu dibedakan sesuai kebutuhan dalam setiap perkara, sehingga seorang muslim dapat menentukan prioritas dalam mengambil suatu kemaslahatan.
Ditinjau dari segi eksistensinya, maslahah dibagi oleh Ulama ushul fiqh menjadi tiga macam, yaitu al-maslahah al mu’tabarah, al-maslahah al mulghah, al-maslahah al-mursalah.
1. Al mashlahah Al-Mu’tabarah
Al-maslahah al-mu’tabarah, yakni kemaslahatan yang terdapat dalam nash yang secara tegas menjelaskan dan mengakui keberadaannya, seperti menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.
Allah mensyariatkan jihad, karena untuk membela agama, Allah mensyariatkan qisas karena untuk melindungi jiwa, Allah memberikan hukuman had kepada peminum khamar untuk menjaga akal, Allah memberikan hukuman had kepada pelaku zina dan qadzaf karena untuk menjaga kehormatan, dan Allah memberikan hukuman had kepada pelaku pencurian karena untuk melindungi harta.
2. Al-Mashlahah Al-Mulghah
Al-maslahahal-mulghah ialah maslahah yang berlawanan dengan ketentuan Nash. Misalnya, menyamakan bagian warisan untuk anak laki-laki dan anak perempuan. Penyamaan ini boleh jadi ada kemaslahatan, tetapi bertentangan dengan ayat Al-Quran surah An-Nisa ayat 11, yang mana seharusnya bagian laki-laki dua kali
bagian perempuan, karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi
nafkah.
3. Al-Maslahah Al-Mursalah
Al-Maslahah Al-Mursalah ialah maslahat yang tidak disebutkan oleh nash baik penolakannya maupun pengakuannya. AlMaslahah Al-Mursalahmenurut ushuliyin adalah al-maṣlahah yang berarti mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
Contohnya adalah kemaslahatan mengkodifikasi Al-Quran, pembukuan hadis hingga peraturan lalu lintas.
Peraturan lalu lintas tidak ada nash yang secara khusus atau langsung menyatakan bahwa pemerintah berhak atau wajib mengatur lalu lintas.
Tetapi semua orang dengan mudah dapat menyimpulkan bahwa peraturan lalu lintas bukan saja bermanfaat melainkan sangat diperlukan untuk terbinanya ketertiban di jalan raya, dan untuk melindungi nyawa manusia dan harta kekayaan akibat kecelakaan lalu lintas.
Itulah penjelasan tentang pengertian Maslahat atau Maslahah dalam Islam, Macam-macam Maslahah dan Contohnya dalam Kehidupan. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Maslahah Mursalah, Istilah Bahasa Arab Terkait Metode Ijtihad dalam Islam, Lengkap Contohnya
Baca juga: Beda Arti Maslahat, Hikmah, Fadilah, Faedah, Kosa Kata Bahasa Arab Berikut Contoh Penggunaan Kata
Baca juga: Arti Doa Syaqallahu Syarrahu Wa Baradallahu Madljaahu, Doa Saat Ziarah Menyirami Kuburan Orang Tua
Baca juga: Arti Husnudzon, Suudzon, Husnul Khatimah, Suul Khatimah, Istilah Bahasa Arab Jangan Salah Penggunaan
maslahah artinya
maslahat artinya dalam islam
al maslahah adalah
Arti Maslahah Mursalah
sebutkan macam macam maslahah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Maṣlahah al-Ḍurariyyah
Al mashlahah Al-Mutabarah
Al-Mashlahah Al-Mulghah
Al-Maslahah Al-Mursalah
Arti La Ilaha Illallahul Wahidul Qahhar, Dzikir Ketika Terbangun di Tengah Malam dan Keutamaannya |
![]() |
---|
Hubbul Wathon Minal Iman, Quote Bahasa Arab Semangat Nasionalisme, Cinta Tanah Air Bagian dari Iman |
![]() |
---|
Arti Ied Al Istiqlal, Kosa Kata Bahasa Arab Bermakna Hari Kemerdekaan |
![]() |
---|
Arti Wa Lanabluwannakum Bisyaiin Minal Khaufi Wal Jui, Surat Al Baqarah Ayat 155 |
![]() |
---|
Arti Subhanallahi Wabihamdihi Adada Kholqihi Waridho Nafsihi Wa Zinata Arsyihi Wa Midada Kalimatihi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.