Berita Selebriti

Musisi Fariz RM Kembali Ditangkap Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Sudah Kali Keempat

Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. 

|
Tribunnews/Jeprima
KEMBALI DITANGKAP - Penyanyi dan musisi, Fariz Rustam Munaf (Fariz RM) saat menghadiri acara konferensi pers Exclusive Concert, From The Old Time Best: Jakarta Dekade di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2014). Polisi kembali menangkap musisi Fariz RM terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika 

TRIBUNSUMSEL.COM - Musisi Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan

"Benar inisial FRM diamankan," ujar Andri Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025). 

Terkait kronologi penangkapan Fariz RM, Andri tidak merinci lebih jauh.

Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan saat ini masih diperiksa," sambungnya. 

Diketahui musisi Fariz RM beberapa kali ditangkap terkait kasus serupa.

Pelantun lagu 'Barcelona' kali pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. 

Fariz diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Usai bebas, dia kembali ditangkap pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. 

Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja. 

Untuk ketiga kalinya Fariz ditangkap pada Jumat (24/8/2018).

Dia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Fariz menjalani rehabilitasi 2018-2019 hingga akhirnya bebas dan sempat tampil di panggung dalam beberapa event musik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul  BREAKING NEWS Musisi Fariz RM Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkotika  , .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved