Berita Nasional

VIDEO Nasib Briptu KH Buntut Konten Napi Dipenjara Tabrak Bebek Diganti Kambing, Dipatsus

Briptu KH, anggota Polda Banten, harus menerima konsekuensi ditempatkan khusus (patsus) imbasvideo viral ia buat bersama temannya, AG,

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM - Briptu KH, anggota Polda Banten, kini harus menerima konsekuensi dari video viral yang ia buat bersama temannya, AG, yang berisi lelucon soal "tabrak bebek ganti kambing."

Video berdurasi 58 detik itu dibuat dengan niatan hanya untuk bercanda, dan menegaskan bahwa insiden tabrak bebek yang dimaksud tidak pernah terjadi.

Namun niatnya hanya bermaksud guyonan, justru berujung pada penempatan khusus (patsus) di Bidang Propam Polda Banten.

Baca juga: Sosok Briptu KH, Polisi Buat Konten Pria Dipenjara Gegara Tabrak Bebek, Minta Maaf Ngaku Bercanda

Video berdurasi 58 detik yang diunggah oleh Briptu KH di akun Instagram @folkshit menunjukkan seorang pria yang mengaku ditahan karena menabrak seekor bebek. 

Dalam video tersebut, pria yang mengenakan kaos abu-abu tersebut menjelaskan bahwa ia tidak memiliki uang untuk mengganti kerugian akibat menabrak bebek, dan alih-alih mengganti dengan uang, pemilik bebek malah meminta kambing.
 
Saat ditanya apakah ia mabuk, pria itu membantah dan menjelaskan bahwa ia hanya merasa ngantuk saat mengendarai motor.

Pemilik bebek dalam video tersebut menjelaskan, dengan alasan kocak, bahwa jika bebeknya tidak ditabrak, bebek itu akan bertelur, berkembang biak, dan memperbanyak keturunannya.

Video yang seharusnya menjadi lelucon malah berujung masalah. Kombes Pol Didik Heriyanto, Kabid Humas Polda Banten, menjelaskan bahwa video tersebut memang hanya guyonan.

Briptu KH, yang menjadi salah satu perekam video tersebut, kini sedang menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Banten.

Sebagai akibat dari video yang dianggap mengganggu ketertiban dan tidak bijaksana dalam menggunakan media sosial, Briptu KH telah meminta maaf.

 (*)

Baca berita lainnya di google news
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved