Pendidikan
Cara Cek dan Syarat Penerima Tunjangan Isentif Guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025
Berikut ini informasi cara cek dan syarat kreteria penerima tunjangan isentif untuk untuk guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini informasi cara cek dan syarat kreteria penerima tunjangan isentif untuk untuk guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan tunjangan insentif untuk guru Madrasah dan RA non-PNS tahun 2025 akan segera cair.
Tunjangan insentif untuk guru non-PNS dari Kemenag akan disalurkan bertahap.
Namun tak semua guru non-PNS dapat tunjangan ini. Ada beberapa syarat untuk bisa mendapat tunjangan ini.
Berikut kreteria atau syarat penerima isentif tunjangan tahun 2025 untuk guru non-PNS sebagaimana dilansir dari Akun Resmi Direktorat GTK Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam :
Syarat guru dapat tunjangan
Tunjangan yang disalurkan ialah untuk guru pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.
Kementerian Agama saat ini tengah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada RA dan Madrasah.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar mengatakan, juknis antara lain mengatur kriteria bagi guru penerima tunjangan insentif.
“Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif ini,” sebut Thobib.
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D4;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama;
9. Belum usia pensiun (60 Tahun);
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Penghentian pemberian tunjangan insentif
Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
- Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;
- Berusia 60 (enam puluh) tahun;
- Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;
- Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;
- Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Cara Mencairkan Tunjangan Isentif Guru Kemenag
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif melakukan proses aktivasi rekening.
“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain Jumat (1/10/2021) dikutip dari website kemenag.go.id.
Menurut Zain, untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima, yaitu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA,” tegas M Zain.
Zain menambahan, melalui aplikasi SIMPATIKA, para guru madrasah bukan PNS penerima insentif, akan mendapat informasi tentang:
1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG
“Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru,” terang Zain.
“Saya mengajak guru madrasah bukan PNS penerima insentif untuk segera memproses ini melalui SIMPATIKA dan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur,” tandasnya.
Baca juga: LINK LOGIN Info.gtk.kemdikbud.go.id, Lengkap Cara Cek Sertifikat Tunjangan Guru dan Pencairannya
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan ?
Pendidikan
Penerima Tunjangan Isentif Guru Non PNS
Guru Madrasah
Syarat dan Kriteria Penerima Tunjangan Isentif Gur
Cara Aktifkan Autentictor PTK Datadik Guru Single Sign On/SSO Dapodik |
![]() |
---|
Jadwal Tes TKA 2025 Jenjang SMA/MA, SMK/MAK/SMALB, Paket C/PKPPS Ulya dan Sederajat |
![]() |
---|
Daftar Kisi-kisi OMI 2025 Jenjang MI, Bidang Sains Matematika dan IPAS |
![]() |
---|
Daftar Kisi-kisi OMI 2025 Jenjang MTS, Mapel Matematika, IPA dan IPS |
![]() |
---|
Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK 2025, Ini Kriteria Penerima dan Cara Pencairan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.