Berita Selebriti

Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Triliun Gegara Sumpah Advokat Dibekukan PT Banten,Cacat Formil

Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang membekukan sumpah advokat membuat Firdaus Oiwobo balik melawan

Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)
BANTAHAN FIRDAUS OIWOBO - Pengacara Firdaus Oiwobo saat mendampingi Razman Arif Nasution mengadu ke Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Sang pengacara bantah dipecat secara tidak hormat dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang membekukan sumpah advokat membuat Firdaus Oiwobo balik melawan.

Sang pengacara nyentrik tak terima dan balik menyebut pembekukan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum di Indonesia.

"(Saya) Advokat dan demi hukum gua beracara karena surat mereka cacat formil dan gua sudah memberikan surat keberatan dan ini akan mengacu pada gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Firdaus Oiwobo melansir Grid ID, Jumat (14/2/2025).

Oleh karenanya, Firdaus menuntut agar berita acara advokatnya kembali diterbitkan.

"Terbitkan kembali berita acara sumpah gua karena ini akan memalukan Mahkamah Agung kalau tidak diterbitkan," tegas Firdaus.

FIRDAUS OIWOBO SANTAI DICOPOT- Pengacara Firdaus Oiwobo pada (8/2/2025). Meski harus berhenti sementara, Firdaus Oiwobo tampaknya santai mengenai hal tersebut. Ia menyinggung Hotman Paris untuk belajar lagi soal hukum.
FIRDAUS OIWOBO SANTAI DICOPOT- Pengacara Firdaus Oiwobo pada (8/2/2025). Meski harus berhenti sementara, Firdaus Oiwobo tampaknya santai mengenai hal tersebut. Ia menyinggung Hotman Paris untuk belajar lagi soal hukum. (ig/m.firdausoiwobo_sh)

Jika hal itu tak juga dilakukan, maka Firdaus dan timnya mengancam akan menuntut ganti rugi senilai Rp 1 Triliun.

"Atau ganti rugi Rp 1 Triliun, saratnya sudah gua kirim (surat)," tandas Firdaus.

Bukan hanya Firdaus Oiwobo, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution juga dibekukan.

Sebelumnya diketahui Firdaus merupakan anggota tim hukum dari Razman Arif Nasution yang naik ke atas meja saat ricuh sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

Hal itu terjadi usai majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup.

Akan tetapi, pihak Razman menginginkan sidang digelar terbuka.

Kini, Firdaus telah melayangkan surat permohonan maaf kepada lembaga terkait atas tindakan tersebut.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved