Berita Viral

Pengakuan Juriansyah Tusuk Kondektur Damri di Lampung Bantah Serobot Antrean, Buang Pisau di Tol 

Juriansyah alias J (56) akhirnya buka suara usai tusuk kondektur bus Damri bantah serobot antrean Bahan Bakar Minyak (BBM).

(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
PELAKU TUSUK KONDEKTUR - Tersangka penusuk kondektur bus Damri saat diekspos Polresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025). Juriansyah bantah serobot antrean Bahan Bakar Minyak (BBM). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Juriansyah alias J (56) akhirnya buka suara usai tusuk kondektur bus Damri bantah serobot antrean Bahan Bakar Minyak (BBM).

Juriansyah bersi keras tidak menyerobot antrean BBM. 

Menurutnya, ia maju karena melihat bus Damri keluar dari antrean. 

"Dia keluar, kalau saya tetap antre sampai akhirnya mobil saya senggolan,"  ujar Juriansyah kepada wartawan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025).

Sementara soal pisau penusukan kondektur Damri, ia mengaku membuang pisau yang digunakan dalam kejadian tersebut ke jalan tol. 

Pisau itu digunakan tersangka untuk menusuk Arief Rahman (28) saat terjadi keributan dalam antrean BBM di SPBU Nunyai Rajabasa, Minggu (9/2/2025) sore.

Baca juga: Juriansyah Pengemudi Portuner Tusuk Kondektur Damri di SPBU Lampung Resmi Ditetapkan Tersangka

Juriansyah mengaku bahwa pisau tersebut selalu dibawanya dan disimpan di dalam mobil. 

Saat keributan terjadi, ia spontan mengambil pisau itu. 

"Saya buang di jalan tol," katanya.

PELAKU TUSUK KONDEKTUR -  Juriansyah (56) pengemudi Pajero yang tusuk kondektur bus Damri ditahan pada Rabu (12/2/2025). Polisi mengungkapkan alasan belum menetapkan tersangka.
PELAKU TUSUK KONDEKTUR - Juriansyah (56) pengemudi Pajero yang tusuk kondektur bus Damri ditahan pada Rabu (12/2/2025). Polisi mengungkapkan alasan belum menetapkan tersangka. (Tangkapan layar Ig @ polresta_bandarlampung)

Sementara, Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay mengatakan pihaknya telah mengetahui lokasi pembuangan pisau dan sedang melakukan pencarian.

"Sudah (diketahui), saat ini masih dicari anggota di lapangan," kata Alfret.

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi di SPBU Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB hingga korban mengalami 8 luka tusukan.

Adapun pemicu Juriansyah menusuk kondektur Damri karena  saling serobot saat mengantre pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil bersenggolan.

Ditetapkan Tersangka

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alfret dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (13/2/2025).

Meski pisau yang digunakan pelaku belum ditemukan, penyidik mengandalkan barang bukti lain untuk menetapkannya sebagai tersangka. 

"Sudah ada dua alat bukti yang mencukupi, pakaian korban dan rekaman CCTV," kata Alfret.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Motif Juriansyah Tusuk Kondektur

Kombes Alfret mengatakan bahwa persitiwa bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan supir maupun kernet bus lantaran saling serobot sewaktu mengantri pengisian BBM di SPBU hingga akhirnya kedua mobil bersenggolan.

"Motifnya itu karena ada senggolan, yang menjadi korban itu petugas Damri bukan sopir, karena merasa tidak terima kemudian ribut, hingga terjadi cekcok," terangnya.

Di tengah cekcok dengan pelaku penusukan itu, lanjut Alfret, sopir bus menghubungi pengurus yang ada di pool DAMRI Lampung.

Kemudian meminta datang ke lokasi, di SPBU Nunyai Rajabasa, Bandar Lampung. 

Arif selaku teman korban, yang merupakan kondektur, datang setelah dihubungi korban.

Arif juga terlibat cekcok dengan pelaku.

Hingga akhirnya pelaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam. 

Alfret menambahkan, pelaku langsung membuang sajam yang digunakan untuk melakukan penusukan tersebut.

Akibat kejadian tersebut kondektur bus Damri atas nama Arif Hakim mengalami 8 luka tusukan di tangan dan 2 luka di dada. 

"Luka yang diderita korban di jari sama di dada," terangnya.

Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa antara pelaku dan korban tidak saling mengenal.

Akibat perbuatannnya tersebut, Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Kondisi Kondektur

Sementara, Manager Usaha Damri Lampung, Rianto Silitonga mengatakan, pihaknya membenarkan peristiwa adanya sopir dan kondektur mengalami tindak pidana pemukulan hingga berujung penusukan. 

Kini, Arief Rahman sang kernet Damri harus mengalami 8 luka sobek akibat tusukan yakni 6 tusukan di tangan dan 2 luka tusukan di bagian dada. 

Sementara Harjulian, sang sopir mengalami luka lebam di wajah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, pelaku sudah ditangkap akibat perbuatannya menganiaya sopir dan kondektur bus Damri.

"Korban sudah mendapatkan perawatan medis, dan kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Yuni,  dikutip dari Kompas.com.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Fortuner Tersangka Penusukan Kondektur Bus Damri Buang Pisau di Jalan Tol"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved