Pagar Laut di Tangerang

Siapa Sosok AR, Dilaporkan Kasus Pagar Laut Tangerang ?, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro masih merahasiakan latar belakang sosok AR

Editor: Weni Wahyuny
(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
SOSOK AR DILAPORKAN KASUS PAGAR LAUT - TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Terkini, sosok AR dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan pagar laut di Tangerang. Siapa AR ? 

"Kami akan segera menggelarkan apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Djuhandhani. 

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan. 

Hal ini disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara. 

"Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan. 

Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.

Baca juga: Ini Kata Jokowi Soal Tudingan Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang Disebut Terbit di Eranya

Rumah Kades Kohod Diperiksa

Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Kades Arsin, di Jalan Kali Baru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025).

Penggeledahan di kediaman Kades Kohod itu terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Di lokasi, terlihat pengawal Kades atau sekitar 10 orang berjaga di rumah Kades Arsin, saat dilakukan penggeledahan.

Selain itu, terlihat Ketua RT dan RW setempat ikut menyaksikan penggeledahan tersebut.

Sebelum melakukan penggeledahan, satu di antara petugas Bareskrim menyampaikan tujuan penggeledahan.

"(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan."

"Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip, ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Tangerang," ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi, Senin, dilansir TribunTangerang.com.

Kuasa Hukum Tak Tahu Keberadaan Kades Arsin

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved