Berita Selebriti

Penjelasan Kuasa Hukum Ari Bias Terkait Jumlah Denda Rp 1,5 Miliar Harus Dibayarkan Agnez Mo

Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menjelaskan terkait total denda yang harus dibayar penyanyi Agnez Mo kepada kliennya.

Editor: Moch Krisna
ig/ARi_bias
MENANG GUGATAN ROYALTI- Potret Ari Bias diunggah pada (19/9/2024), Mengenal sosok Ari Bias, pencipta lagu yang memenangkan kasus gugatan royalti lagu terhadap Agnez Mo. dapat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang menjelaskan terkait total denda yang harus dibayar penyanyi Agnez Mo kepada kliennya.

Setelah Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta buntut menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa Izin.

"Saya ingin meluruskan adanya pendapat dan opini yang salah terkait dengan masalah putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Mo untuk membayar denda senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias," ucap Minola, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (8/2/2025) via Tribunnews.com.

AGNEZ MO DIGUGAT - Penyanyo Agnez Mo dalam acara Anniversary Eventori ke-3 di Bengkel Space, SCBD, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Agnez harus membayar Rp1,5 miliar ke pencipta lagu, Ari Bias karena menyanyikan lagu Bilang Saja, Senin (3/2/2025).
AGNEZ MO DIGUGAT - Penyanyo Agnez Mo dalam acara Anniversary Eventori ke-3 di Bengkel Space, SCBD, Jakarta Selatan, baru-baru ini. Agnez harus membayar Rp1,5 miliar ke pencipta lagu, Ari Bias karena menyanyikan lagu Bilang Saja, Senin (3/2/2025). (Kolase/KOMPAS.com/Revi C Rantung)

Minola menegaskan, denda tersebut bukan dihitung berdasarkan royalti lagu.

Namun jumlah denda tersebut lantaran dari Agnez tidak meminta izin menyanyikan lagu Bilang Saja di tiga konsernya secara komersil.

"Itu bukan royalti, tapi itu adalah denda tidak memiliki izin menggunakan lagu Bilang Saja secara komersil."

"Jadi karena ada tiga konser, maka dendanya itu masing-masing menurut Pasal 113 ayat 2 itu adalah Rp500 juta."

"Jadi Rp500 juta dikali tiga dapatlah nilai Rp1,5 miliar," terang Minola.

Minola berharap setelah ini tak ada kesalahpahaman mengenai jumlah denda tersebut.

"Jadi ini bukan royalti, jadi kita jangan salah paham kok royalti mahal sekali, itu denda," tuturnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Minola juga memberikan imbauan kepada para penyanyi agar bisa terbebas dari denda.

Ia menyebut para penyanyi harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta lagu, jika ingin membawakannya secara komersil.

"Nah sekarang yang paling penting adalah bagaimana caranya supaya kita tidak dapat denda yang nilainya sangat tinggi sekali."

"Gampang saja, sebelum kita melakukan live konser, maka mintalah izin kepada penciptanya."

"Dengan seperti itu kita terbebas dari denda dan hanya diminta membayarkan royalti. Tentunya jumlah itu tidak sebesar kalau kita dikenakan denda akibat tidak meminta izin," bebernya.

(Tribunnews.com/Ifan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved