Berita Viral

VIDEO Tampang 2 Oknum Polisi yang Peras Pasangan Remaja di Semarang hingga Ancam Tembak Warga

dua oknum polisi diduga melakukan pengancaman dan menembak warga saat di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025)

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM - Tengah viral video dua oknum polisi diduga melakukan pengancaman dan menembak warga saat di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam

Dua oknum anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, yakni Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).

Kedua oknum polisi tersebut terbukti memeras pasangan remaja. 

Baca juga: VIDEO Tampang EHS Tersangka Pembunuhan di Ciracas, Ternyata Selingkuhan Istri Korban

Insiden ini terungkap setelah korban perempuan berteriak histeris meminta pertolongan, yang akhirnya menarik perhatian warga sekitar.

Kasus ini bermula ketika pasangan remaja tersebut sedang memarkirkan mobilnya di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat. 

Tiba-tiba, mobil merah yang berisi tiga orang, termasuk kedua anggota polisi, mendekati mereka.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo, menuding korban berbuat mesum di tempat umum.

Salah satu pelaku kemudian memaksa korban pria masuk ke dalam mobil merah dan meminta uang sebesar Rp 2,5 juta. Korban lalu diarahkan ke ATM di daerah Telaga Mas untuk menarik uang.

Setelah mendapatkan uang, pelaku juga merampas KTP dan kunci mobil korban. 

Namun, aksi tersebut akhirnya terbongkar setelah korban perempuan berteriak-teriak meminta tolong. 
Warga yang berkerumun pun langsung menghadang mobil pelaku.

Baca juga: Remaja di Palembang Gelapkan HP Temannya, Ditangkap dan Dibawa Keluarga Korban ke Kantor Polisi

Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan menembak warga yang mencoba menolong korban.

Melihat situasi semakin tak terkendali, pelaku sempat mengembalikan Rp1 juta dari uang yang telah mereka ambil sebelum akhirnya diamankan polisi.
 
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua polisi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain terancam pemecatan, kedua anggota polisi itu juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. 

Saat ini, mereka telah ditahan di Polda Jateng, sementara warga sipil yang ikut terlibat dalam kasus ini sedang diperiksa di Satreskrim Polrestabes Semarang

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved