Pilkada Empat Lawang
Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Satu Gugatan Pilkada Empat Lawang ke Tahap Pembuktian
Mahkamah Konstitusi melanjutkan 1 gugatan pada Pilkada 2024 Kabupaten Empat Lawang ke tahap pembuktian lanjutan.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Mahkamah Konstitusi melanjutkan 1 gugatan pada Pilkada 2024 Kabupaten Empat Lawang ke tahap pembuktian lanjutan.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra pada sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, Selasa (4/2/2025) pukul 21:16 WIB.
“Dari 46 yang dipanggil untuk sesi malam ini Selasa 4 Februari 2025 ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun putusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke persidangan lanjutan,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.
Dimana dari 7 nomor perkara tersebut salah satunya yakni perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang merupakan gugatan pada Pilkada Empat Lawang tahun 2024.
“Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” katanya.
Ia menambahkan bagi perkara atau gugatan yang lanjut ke pembuktian lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal sebanyak 4 orang untuk sekaligus pada persidangan.
“Jadi tidak berbeda hari dan itu haris dihadirkan sekaligus, terserah mau empat-empat saksi, hali tergantung kebutuhan masing-masing,” katanya.
Adapun sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7 sampai dengan 17 Februari 2025 dimana masing-masing dari perkara akan diberikan jadwal secara khusus.
Sebelumnya di hari yang sama Hakim Mahkamah Konstitusi menolak 1 gugatan Pilkada Empat Lawang dengan nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Gugurnya gugatan tersebut karena Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai pemohon tidak penuhi kualifikasi sebagai pemohon.
Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Selasa (4/2/2025) pukul 10:35 WIB.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi satu mengadili eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, dua menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Pada perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menyatakan Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai pemohon pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon.
“Oleh karena itu pemohon adalah bukan pemantau pemilihan dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 dengan demikian eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dan seterusnya dianggap diucapkan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh.
Mahkamah Konstitusi (MK)
pilkada empat lawang
Gugatan Pilkada Empat Lawang di MK
berita empat lawang
Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari, di Sumsel Hanya Empat Lawang Belum Penetapan Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Joncik Muhammad Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang, Istrinya Berjuang di Pilkada Pagar Alam |
![]() |
---|
Lawan Kotak Kosong di Pilkada Empat Lawang 2024, Joncik Muhammad Yakin Menang Diatas 82 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Empat Lawang Sebut Belum Ada Laporan dan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pendaftaran PTPS yang Digelar Bawaslu Empat Lawang, Rekrut 531 Orang Untuk Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.