Pilkada Empat Lawang

Mahkamah Konstitusi Lanjutkan Satu Gugatan Pilkada Empat Lawang ke Tahap Pembuktian

Mahkamah Konstitusi melanjutkan 1 gugatan pada Pilkada 2024 Kabupaten Empat Lawang ke tahap pembuktian lanjutan.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Moch Krisna
Screenshoot Tayangan Youtube
PENGUMUMAN MAJELIS HAKIM - Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra membacakan pengumuman pada sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, Selasa (4/2/2025). Pengumuman tersebut menyatakan ada sebanyak 7 gugatan Pilkada 2024 pada sesi III yang lanjut ke tahap pembuktian. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Mahkamah Konstitusi melanjutkan 1 gugatan pada Pilkada 2024 Kabupaten Empat Lawang ke tahap pembuktian lanjutan.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra pada sidang perkara PHPU Gubernur, Bupati, dan Walikota sesi III, Selasa (4/2/2025) pukul 21:16 WIB.

“Dari 46 yang dipanggil untuk sesi malam ini Selasa 4 Februari 2025 ada 7 nomor yang belum diucapkan baik ketetapan ataupun putusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke persidangan lanjutan,” kata Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra.

Dimana dari 7 nomor perkara tersebut salah satunya yakni perkara dengan nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang merupakan gugatan pada Pilkada Empat Lawang tahun 2024.

“Jadi hari ini totalnya sudah ada 20 nomor yang maju ke pembuktian lanjutan,” katanya.

Ia menambahkan bagi perkara atau gugatan yang lanjut ke pembuktian lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli maksimal sebanyak 4 orang untuk sekaligus pada persidangan.

“Jadi tidak berbeda hari dan itu haris dihadirkan sekaligus, terserah mau empat-empat saksi, hali tergantung kebutuhan masing-masing,” katanya.

Adapun sidang lanjutan akan dilaksanakan pada 7 sampai dengan 17 Februari 2025 dimana masing-masing dari perkara akan diberikan jadwal secara khusus.

Sebelumnya di hari yang sama Hakim Mahkamah Konstitusi menolak 1 gugatan Pilkada Empat Lawang dengan nomor 03/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Gugurnya gugatan tersebut karena Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai pemohon tidak penuhi kualifikasi sebagai pemohon.

Putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Selasa (4/2/2025) pukul 10:35 WIB.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi satu mengadili eksepsi pemohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, dua menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.

Pada perkara 03/PHPU.BUP-XXIII/2025 Mahkamah Konstitusi menyatakan Yayasan Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia Indonesia sebagai pemohon pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon.

“Oleh karena itu pemohon adalah bukan pemantau pemilihan dalam pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang tahun 2024 dengan demikian eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dan seterusnya dianggap diucapkan adalah beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved