Berita Nasional

Daftar Alamat Agen dan Pangkalan Gas di Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah, Terbaru Tahun 2025

Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Pekalongan: 1. Pangkalan Gas 22 - Pekalongan (Gas 3Kg, Bright 5,5Kg & Blue Gaz 5,5Kg) Alamat: Jl. Keputran Ledok I No.22, K

Pertamina Bali
ILUSTRASI LPG 3KG - Tangkap layar postingan akun Instagram @pertaminabali, Senin (3/2/2025). Daftar alamat agen penyalur dan pangkalan gas LPG 3 KG di wilayah Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Inilah Daftar Alamat Agen dan Pangkalan Gas di Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah, Terbaru Tahun 2025 

Alamat: Jl. Jlamprang No.51, Krapyak Lor, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51149

15. Pangkalan Gas LPG 3 kg

Alamat: Gg. 4, Deleg, Delegtukang, Kec. Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 51152

16. Pangkalan Gas 3 Kg

Alamat: Jl. Irian No.67, RW.6, Sapuro Kebulen, Kec. Pekalongan Bar., Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51112

17. Pangkalan gas LPG HASANUDDIN

Alamat: 4P54+C27, Jl. Ki Mangun Sarkoro, Degayu, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, Jawa Tengah 51123

Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat

Cara mengetahui lokasi pangkalan resmi yang menjual elpiji 3 kg juga cukup mudah dan bisa dilakukan secara online. 

Caranya adalah dengan melakukan pengecekan melalui laman resmi Pertamina sesuai langkah berikut: 

  • Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg 
  • Gulir ke bawah, klik menu "Lokasi Pangkalan Terdekat" untuk mencari titik pangkalan elpiji 3 kg di sekitar lokasi Anda 
  • Pastikan aktifkan izin akses lokasi dengan klik Izinkan Lokasi. 
  • Tunggu hingga sistem akan memunculkan daftar pangkalan resmi elpiji 3 kg di sekitar Anda. 

Selain melakukan pengecekan secara online, masyarakat juga dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135 untuk mencari pangkalan resmi LPG 3 kg. 

Dengan begitu, masyarakat bisa segera datang ke pangkalan resmi terdekat untuk mendapatkan elpiji 3 kg sesuai kebutuhan. 

Bagi pengecer yang di daerahnya belum terdapat pangkalan bisa mendaftarkan diri melalui dengan cara online. 

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

Pengecer dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," jelas.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved