Berita Nasioal

Cara Mudah Beli Gas LPG 3 Kg di Agen Resmi Pertamina setelah Pengeceran Tidak Lagi di Perbolehkan

Lantas bagi masyarakat yang biasa membeli gas melalui pedagang eceran, bagaimana caranya untuk membeli gas lpg 3 kg secara langsung di agen resmi pert

Kompas.com
CARA BELI GAS LPG 3 KG - Gambar petugas Pertamina sedang melakukan pengecekan terhadap tabung gas LPG 3 Kg. Begini Cara Mudah Beli Gas LPG 3 Kg di Agen Resmi Pertamina setelah Pengeceran Tidak Lagi di Perbolehkan. 

"Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi," papar Heppy. 

Lebih lanjut, para pengecer LPG 3 kg bisa menjadi pangkalan resmi Pertamina dengan mendaftarkan diri. 

Berikut caranya.

TABUNG GAS 3 Kg - Daftar alamat pangkalan gas LPG 3 Kg di Kota Padang, Sumatera Barat. Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 23.000
TABUNG GAS 3 Kg - Daftar alamat pangkalan gas LPG 3 Kg di Kota Padang, Sumatera Barat. Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 23.000 (Bangkapos)

Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Dilansir dari laman resmi https://oss.go.id, berikut cara mendapatkan NIB untuk bisa mendaftar sebagai agen pangkalan LPG 3 Kg.

VIA WEB RESMI

- Buat Akun

1. Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar

2. Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.

3. Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi

4. Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id

- Permohonan IUMK dan NIB

1. Login di situs www.oss.go.id, lalu ke halaman Home setelah berhasil Login

2. Pilih menu Permohonan –>IUMK –>Nomor Induk Berusaha

3. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan

4. Isi data profil yang masih kosong (tanda * wajib diisi) kemudian klik Simpan dan Lanjutkan

5. Klik Tambah Usaha

6. Setelah terisi semua klik Simpan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved