Berita OKU
Sembilan Bulan Buron, Pelaku Pengancaman Petani di OKU Ditangkap Polisi
Tersangka tersandung kasus perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA- Rike (30) berhasil ditangkap polisi Polres OKU setelah buron selama 9 bulan.
Ia ditangkap polisi gara-gara mengancam Sungatijo (48) dengan senjata tajam.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasih Humas AKP Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Jumat (31/1/2025) mengatakan pelakuknya sudah diamankan polisi.
Polisi Juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat muda bersarung kertas dililit lakban bening.
Tersangka tersandung kasus perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan pengancaman itu terjadi , Senin (22/4/2024) di depan Pos Ronda, Desa Bandar, Kecamatan Sosohbuay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Kronologi kejadian, korban atas nama Sungatijo (48), petani yang beralamat di Dusun V Desa Penyandingan, Kecamatan Sosohbuay Rayap Kabupaten OKU bermkasud main ke tempat temannya di Desa Bandar Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU.
Sekitar pukul 19.30 WIB sebelumnya sampai di rumah temannya, pelapor berhenti di memarkirkan kendaraanya di Pos Ronda,
Tidak disakngka-sangka tiba - tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan mengarahkan pisau tersebut kearah pelapor.
Meskipun terkejut pelapor sempat menghindar dan pergi menjauhi dari pelaku namun pelaku mengejar pelapor sambil mengacungkan pisau tersebut kearah pelapor sambil seraya berteriak “ nak mati kau, nak mati kau “,.
Baca juga: Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curas Antar Kabupaten, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi
Melihat pelaku yang mengejar kearah pelapor kemudian pelapor berlari menyelamatkan diri , setelah teanang , selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa yang mneimpanmya ke Polsek Sosoh Buay Rayap Untuk diproses secara hukum.
Lalu hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 21.30 WIB polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 9 bulan.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosoh Buay Rayap IPTU KARBIANTO, S.H beserta Kanit Intel dan personil Polsek Sosoh Buay Rayap melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah yang berada Perumahan RS. Holindo Kel.urahan Baturaja Permai Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap Untuk diproses secara Hukum.
Pelaku beralamat di Kampung Balam, Desa Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
| Cegah Risiko Penyakit, Rutan Baturaja OKU Periksa Kesehatan Warga Binaan, Lansia Masuk Prioritas |
|
|---|
| Remaja di OKU Tewas Tenggelam Saat Berenang di Danau Perumahan, Keluarga Menangis Histeris |
|
|---|
| Kebakaran di Kedaton OKU Hanguskan Rumah Pardi, Saksi Mata Sebut Berawal dari Percikan Api |
|
|---|
| Curi Dompet Tertinggal di ATM, Pria Asal Palembang Ditangkap Anggota Polres OKU |
|
|---|
| 2 Karyawan PT Jasa Angkutan Sejahtera OKU Mencuri di Tempat Kerja, Perusahaan Rugi Rp41 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/pelaku-pengancaman.jpg)