Berita OKU

Sembilan Bulan Buron, Pelaku Pengancaman Petani di OKU Ditangkap Polisi

Tersangka tersandung kasus perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Sri Hidayatun
DOKUMENTASI POLISI
Pelaku Pengancaman Ditangkap---Rike (30) saat ditangkap polisi Polsek sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU Propinsi sumatera Selatan saat dtangkap polisi, Kamis (30/1/2025). Pelaku berurusan dengan polisi karena mengancam Sungatijo (48) senjata tajam. Foto dokumen Polsek Sosoh Buay Rayap. 

TRIBUNSUMSEL.COM,BATURAJA-  Rike (30) berhasil ditangkap polisi Polres OKU setelah buron selama 9 bulan.

Ia ditangkap  polisi  gara-gara mengancam Sungatijo (48) dengan senjata tajam.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasih Humas AKP Ibnu Holdon yang dikonfirmasi Jumat (31/1/2025) mengatakan pelakuknya sudah diamankan polisi.

Polisi Juga sudah mengamankan barang bukti berupa  1 bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat muda bersarung kertas dililit lakban bening.

Tersangka tersandung kasus perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan pengancaman itu terjadi , Senin (22/4/2024) di depan Pos Ronda, Desa Bandar, Kecamatan Sosohbuay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Kronologi kejadian, korban atas nama Sungatijo (48), petani yang beralamat di Dusun V Desa Penyandingan, Kecamatan Sosohbuay Rayap Kabupaten OKU  bermkasud main ke tempat temannya di Desa Bandar Kecamatan  Sosoh Buay Rayap Kabupaten  OKU.

Sekitar pukul 19.30 WIB sebelumnya sampai di rumah temannya, pelapor berhenti di memarkirkan kendaraanya di Pos Ronda,

Tidak disakngka-sangka  tiba - tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya  dan  mengarahkan pisau tersebut kearah pelapor.

Meskipun terkejut  pelapor sempat menghindar dan pergi menjauhi dari pelaku namun pelaku mengejar pelapor sambil mengacungkan pisau tersebut kearah pelapor sambil seraya berteriak “ nak mati kau, nak mati kau “,.

Baca juga: Tangkap Dua Pelaku Spesialis Curas Antar Kabupaten, Polres OKU Timur Sita 8 Motor dan 1 Senpi

Melihat pelaku yang mengejar kearah pelapor kemudian pelapor berlari menyelamatkan  diri , setelah teanang , selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa yang mneimpanmya  ke Polsek Sosoh Buay Rayap Untuk diproses secara hukum.

Lalu hari kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 21.30 WIB  polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 9 bulan.  

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap dipimpin langsung oleh Kapolsek Sosoh Buay Rayap IPTU KARBIANTO, S.H beserta Kanit Intel dan personil Polsek Sosoh Buay Rayap melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah yang berada Perumahan RS. Holindo Kel.urahan Baturaja Permai Kecamatan  Baturaja Timur Kabupaten  OKU.

Setelah berhasil mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sosoh Buay Rayap Untuk diproses secara Hukum.  

Pelaku beralamat di Kampung Balam, Desa Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved