Truk Dilarang Masuk Tol Bayung Lencir

Penjelasan Hutama Karya, Viral Truk Kontainer Tak Bisa Masuk Tol Bayung Lencir Muba, Kelebihan Batas

Dalam video tersebut, sang sopir menyebutkan jika ukuran kontainer yang dibawanya sudah berstandar internasional.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Capture Video
Truk kontainer tidak melintas di Tol Bayung Lencir Muba di Provinsi Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Viral sebuah rekaman video seorang sopir truk kontainer mengeluh tak bisa melewati pintu gerbang Tol Bayung Lencir karena kontainer yang dibawanya terlalu tinggi.

Dalam video tersebut, sang sopir menyebutkan jika ukuran kontainer yang dibawanya sudah berstandar internasional.

Pria itu pun menyoalkan mengapa tak bisa masuk gerbang tol padahal sudah memakai ukuran standar.

"Dimana-mana tol itu kontainer bisa lewat. Saya bawa kontainer sudah standar internasional, bukan kargo. Nggak ada dibuat-buat (modifikasi)," ujarnya dalam rekaman tersebut.

Dirinya mempertanyakan kepada petugas di gerbang tol mengapa tak bisa lewat.

Sopir itu lantas menunjukkan kontainer biru bertuliskan Cosco Shipping yang dibawanya sedang tertahan di depan gerbang Tol Bayung Lencir.

"Masak bikin tol tapi kontainer tak bisa lewat. Bapak-bapak ini yang nahan dan disuruh mundur. Padahal saya bukan bawa kargo," ucapnya sembari merekam petugas yang memberikan instruksi untuk mundur.

Terkait kejadian tersebut, pihak tol langsung memberikan klarifikasi alasan mengapa kontainer tersebut tidak bisa masuk gerbang.

Baca juga: Viral Truk Kontainer Dilarang Masuk Tol Bayung Lencir Muba, Petugas Sebut Kelebihan Batas Ketinggian

Baca juga: Nomor Call Center Pelayanan Tol Bayung Lencir-Tempino, Nataru Diprediksi 100 Ribu Kendaraan Melintas

Aksi tersebut direkam di Gerbang Tol (GT) Bayung Lencir, Tol Betung - Tempino - Jambi, tepatnya pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Branch Manager Tol Betajam PT Hutama Karya (Persero), Hanung Hanindito mengatakan, berdasarkan kejadian di lapangan truk kontainer tersebut melebihi rambu batas ketinggian gerbang tol, sehingga kendaraan tersebut diarahkan keluar tol oleh petugas di lapangan.

"Petugas telah mengambil langkah cepat dengan mengarahkan kendaraan keluar tol sesuai aturan yang berlaku. Hutama Karya memastikan untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah insiden serupa di kemudian hari," ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk batasan dimensi dan rambu-rambu, serta untuk selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu. 

Diketahui, berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 19, jalan tol punya aturan dimensi maksimum truk yaitu lebar 2,5 meter, panjang 18 meter dan tinggi 4,2 meter dengan Muatan Sumbu Terberatnya (MST) maksimal 10 ton.

 

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved