Seputar Islam

Kewajiban Anak Perempuan terhadap Orangtuanya Setelah Menikah, Apa Bedanya dengan Anak Laki-laki?

Jika kedua orang tua membutuhkan bantuan maka menjadi kewajiban semua anak-anaknya, baik yang laki-laki maupun perempuan

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
Kewajiban Anak Perempuan terhadap Orangtuanya Setelah Menikah, Apa Bedanya dengan Anak Laki-laki? 

TRIBUNSUMSEL.COM --Perintah untuk berbuat baik dan merawat orang tua telah dituliskan secara jelas dalam Alquran. Seorang anak wajib merawat orang tua yang telah lanjut usia. 

Perlakukan orang tua dengan baik, sayangi mereka, berikan tempat tinggal yang layak. Terlebih ibu adalah orang yang telah mengandung, melahirkan, menyusui hingga mengasuh dan mendidik kita.

Dalam Islam, anak perempuan dan anak laki-laki punya kewajiban yang sama kepada orang tuanya. Terutama ketika orangtuanya diberi nikmat umur yang panjang hingga lanjut usia. 

Melansir laman aboutislam.net ulama asal Kanada Syekh Ahmad Kutty mengatakan hak orang tua atas anak-anaknya menempati urutan kedua setelah hak Allah atas hamba-hamba-Nya.

 Itu adalah perintah yang jelas dari Alquran. Allah berfirman dalam Surah Al Isra ayat 23,

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا

Artinya:

Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.


Banyak ayat mengulangi perintah yang sama. Hal ini juga diperkuat dalam hadis-hadis Nabi. Alquran juga menjelaskan menghormati orang tua dan memperlakukan mereka dengan baik adalah perintah utama kedua yang dikeluarkan untuk setiap utusan Allah.

Tidak disebutkan di manapun dalam sumber-sumber bahwa perintah di atas hanya berlaku untuk laki-laki, jika memang demikian, maka Allah dan Rasul-Nya akan berkata demikian. Kita tidak diperbolehkan untuk mengutak-atik perintah atau perintah penting seperti itu.

Karena itu, sebagaimana anak laki-laki diperintahkan untuk menghormati dan merawat orang tuanya, anak perempuan juga memiliki tugas yang sama.

Islam juga mengajarkan kepada kita bahwa anak perempuan, sebagai ibu atau istri, harus menyeimbangkan kewajiban mereka terhadap orang tua dengan kewajiban mereka terhadap pasangan dan anak-anak mereka.

Jika kedua orang tua membutuhkan bantuan maka menjadi kewajiban semua anak-anaknya, baik yang laki-laki maupun perempuan, baik dengan diri mereka sendiri atau dengan menyewa orang untuk membantunya.

As Safarini berkata di dalam Ghidzaul Albab (1/390):

“Dan di antara hak-hak keduanya; membantu keduanya jika keduanya atau salah satunya membutuhkan bantuan”.

Di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (19/39):

“Adapun bakti anak kepada orang tuanya, atau seorang ayah memberdayakan anaknya, maka dibolehkan tanpa ada perbedaan, bahkan hal itu termasuk bagian dari kebaikan yang diperintahkan oleh syari’at dan menjadi kewajiban seorang anak membantu dan melayani orang tuanya, saat dibutuhkan.

 Karenanya tidak dibolehkan bagi anak mengambil upah dari orang tua. Karena menjadi hak orang tua mendapatkan bantuan. Barangsiapa yang menunaikan hak yang wajib diberi upah untuk orang lain, maka bagi anak-anaknya tidak boleh mengambil upah darinya”.

Melayani itu menjadi kewajiban kalian semuanya,  namun seorang wanita jika dilarang oleh suaminya untuk melayani ibunya, maka haknya suami didahulukan dan dia hendaknya mengganti pelayanan itu dengan menyewakan pembantu atau ikut serta iuran untuk menggaji pembantu jika dia mempunyai uang. Adapun jika dia tidak dilarang oleh suaminya maka dia wajib bersama saudara laki-lakinya memberikan pelayanan.

Dan tidak selayaknya bagi suami yang mempunyai harga diri untuk melarang isterinya membantu orang tuanya, apalagi untuk membantu ibunya cukup hanya satu atau dua hari dalam sepekan.

Lalu jika ibu tadi membutuhkan seorang wanita untuk membantu urusannya, maka yang lebih prioritas adalah anak perempuannya, dan mereka lebih utama untuk membiayai dari pada selainnya, apalagi jika tidak mungkin menyewa seorang wanita untuk melakukan hal tersebut, atau ibunya tidak suka dilihat wanita asing lainnya untuk perkara yang sangat khusus baginya.

Maka hendaknya kalian memberikan nasehat kepada saudari kalian dan menjelaskan kepadanya pentingnya berbakti kepada orang tua dan bahayanya durhaka kepada mereka.

 Justru anak perempuan lebih utama membantu ibunya daripada anak laki-laki, karena membantu di usia senja bisa jadi akan menyingkap auratnya dan terbukanya aurat wanita di hadapan anak perempuannya lebih ringan hukumnya daripada di hadapan anak laki-lakinya.

Itulah Kewajiban Anak Perempuan terhadap Orangtuanya Setelah Menikah, Apa Bedanya dengan Anak Laki-laki? (lis/berbagai sumber)

Baca juga: 5 Kewajiban Anak Lelaki kepada Orang Tua, Ustad Hilman: Sampai Kapanpun Anak Laki-laki Milik Ibunya

Baca juga: Dua Ayat Alquran dan Tiga Hadis tentang Anjuran Berdoa Lengkap Tata Cara dan Adab Berdoa dalam Islam

Baca juga: Arti Rabbanaghfirlana Zunubana Waisrafana Fi Amrina Watsabbit Aqdamana Wansurna Alal Qoumil Kafirin

Baca juga: Doa Memohon Akhlak Mulia untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Allahumma Ahsanta Kholqi Fahassin Khuluqi

Baca juga: 6 Kewajiban Anak kepada Orang Tua, Ibu dan Bapaknya Sebelum dan Setelah Menikah, Jangan Dilupakan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved