Berita Viral

Kondisi Ibu Agus Buntung Jatuh Pingsan Setelah Anaknya Didakwa 12 Tahun Penjara, Kepala Terluka

Ni Gusti Ayu Ari Padhi ibu dari I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mendadak jatuh pingsan sesaat sang anak akan kembali ke Lapas Kelas IIA Kurip

|
Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Ibu Agus Buntung Jatuh Pingsan Setelah Anaknya Didakwa 12 Tahun Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ni Gusti Ayu Ari Padhi ibu dari I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung mendadak jatuh pingsan sesaat sang anak akan kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, Kamis (16/1/2025).

Diketahui, Agus Buntung didakwa dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.

Adapun  Kondisi luka di kepala Ni Gusti Ayu Ari Padhi membuat luka robek sehingga harus dilarikan ke rumah sakti Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.

Melansir dari Tribunlombok.com, Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya merespons jatuhnya Ibu Agus. Menurut hematnya, insiden tersebut bisa bisa jadi kekurang hati-hatian yang bersangkutan.

"Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami," katanya.

Ni Gusti Ayu Padni, ibunda terdakwa Agus sempat jatuh pingsan dan kepalanya terbentur di halaman Pengadilan Negeri Mataram, Agus menangis histeris
Ni Gusti Ayu Padni, ibunda terdakwa Agus sempat jatuh pingsan dan kepalanya terbentur di halaman Pengadilan Negeri Mataram, Agus menangis histeris (KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM/Dok. Susan)

Agus menjalani persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram dengan ketua majelis hakim Mahendrasmara Purnamajati, dalam sidang tersebut hanya pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan dengan pembuktian.

Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan, namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina.

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan didalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.

Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 

Agus Buntung Sebut Fasilitas di Penjara Bohong

Menjalani sidang perdana pada Kamis (16/1/2025), I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, pria tanpa dua tangan terdakwa kasus pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Pembacaan dakwaan menjadi agenda sidang perdana ini.

Agus tiba di Pengadilan Negeri (PN) Mataram sekira pukul 08.59 Wita mengenakan rompi berwarna merah maroon.

Setibanya di PN Mataram, Agus langsung melayangkan protes soal fasilitas bagi penyadang disabilitas di tahanan.

Agus mengaku, fasilitas yang dijanjikan sebelumnya ternyata belum terpenuhi.

"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di Lapas atau disebut dengan fasilitas disabilitas."

"Saya menyebutkan atas nama KDD (Komisi Disabilitas Daerah) untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," kata Agus, Kamis, dilansir TribunLombok.com.

Satu di antara 19 kuasa hukum Agus, Ainuddin mengatakan, kliennya merasa tidak nyaman di dalam Lapas.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Bisa tahanan rumah atau tahanan kota, supaya hak-haknya bisa terpenuhi seperti biasa," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KKD NTB, Joko Jumadi menjelaskan, fasilitas yang diberikan di Lapas bukan perkara kenyamanan, melainkan aksesbilitas untuk penyandang disabilitas.

"Kalau masalah nyaman, tidak nyaman, tidak ada satupun Lapas yang nyaman. Kalau tenaga pendamping itu dari narapidana di Lapas," terangnya.

Joko mengatakan, Agus mendapatkan tenaga pendamping selama di Lapas yang berasal dari narapidana setempat.

Sosok yang mendampingi Agus, kata Joko, merupakan sepupunya yang juga narapidana.

"Sementara didampingi sepupunya kemarin, setalah masuk itu infonya masih sering nangis."

"Untuk menenangkan dan membantu Agus dalam melakukan hal-hal yang tidak bisa dilakukan sendiri," ungkapnya, Senin (13/1/2025).

Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (9/1/2025).

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka mengatakan, penahanan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari.

Keputusan melakukan penahanan terhadap Agus disebut sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, dan psikolog kriminal.

"Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya," jelasnya.

Ivan menjelaskan, ruang tahanan Agus sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.

Tak hanya itu, Agus juga disebut akan mendapatkan tenaga pendamping di Lapas.

Berontak saat Ditahan

Saat mendapatkan kabar akan ditahan di Lapas, Agus sempat memberontak. Dia berteriak dan menangis histeris.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis. Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," ujar kuasa hukum Agus Buntung, Kurniadi.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis?

Agus sempat memohon agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah.

Ia mengaku tak biasa hidup sendiri tanpa bantuan ibunya.

"Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing," ujarnya memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.

Agus pun menangis histeris, yang kemudian berusaha ditenangkan oleh sang ibu.

Ibunda Agus, Ni Gusti Ari Padni, mengaku khawatir dengan kondisi putranya jika ditahan di Lapas.

Sebab, selama ini, Agus melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa. Kalau dia normal saya lepas," katanya mendampingi sang putra di Kejari Mataram, Kamis.

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved