Berita Viral

7 Fakta Agus Buntung Resmi Ditahan di Lapas Lombok Barat, Nangis Histeris Hingga Ancam Akhiri Hidup 

Inilah sederet fakta tersangka kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung resmi ditahan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung menangis histeris di pangkuan ibundanya di sel tahanan sementara Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). 

"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.

Baca juga: Menangis Histeris Ditahan, Ini Alasan Jaksa Tahan Agus Buntung, Khawatir Mengulangi Perbuatannya 

4. Yakin Tak Bersalah

Selain itu, Agus yang menggunakan baju tahanan warna merah ini masih yakin bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap," kata Agus singkat, Kamis (9/1/2025).

5. Ibu Agus Minta Anak Tak Ditahan

Sementara, sang ibu, yang melihat anaknya menangis berusaha memenangkan.

Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas.

Alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

6. Alasan Jaksa Tahan Agus Buntung

Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan, Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Petugas menahan terangka karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan, Kamis (9/1/2025).

Iwan mengatakan, Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum. Ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.

"Sebelum 20 hari segera kami lakukan pelimpahan," tegasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved