Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126-129 Kurikulum Merdeka, 15 Soal Penilaian Pengetahuan Bab 4

Kunci jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126-129 Kurikulum Merdeka, 15 Soal Penilaian Pengetahuan Bab 4.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL/VANDA
Kunci jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126-129 Kurikulum Merdeka, 15 Soal Penilaian Pengetahuan Bab 4. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kunci jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126-129 Kurikulum Merdeka, 15 Soal Penilaian Pengetahuan Bab 4, akan disajikan pada artikel berikut.

Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka untuk soal pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/SMK/MA Kelas XII Edisi 1 yang ditulis Rohmat Chozin, Untoro diterbitkan Pusat Perbukuan. 

Pada halaman 126, 127, 128 dan 129 adalah soal Penilaian Pengetahuan Bab 4 Kewarisan dan Kearifan dalam Islam 12.

Selengkapnya, soal dan Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 126-129 Kurikulum Merdeka

_________

2. Penilaian pengetahuan

a. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!

1. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua (1/2) dari harta pusaka adalah .

A. Anak laki-laki tunggal
B. Anak perempuan tunggal
C. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
D. Saudara perempuan tunggal yang sekandung
E. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki

Jawaban: 
A. Anak laki-laki tunggal


2. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada, maka yang berhak mendapat bagian harta pusaka adalah.

A. anak laki-laki, suami dan ayah
B. suami, kakek, dan anak laki-laki
C. suami, anak laki-laki dan anak perempuan
D. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan ayah
E. suami anak laki-laki, anak perempuan dan cucu

Jawaban:
A. anak laki-laki, suami dan ayah

3. Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib dilaksanakan hanya .

A. Sepertiga dari harta pusaka
B. Setengahnya dari harta pusaka
C. Seperempatnya dari harta pusaka
D. Seperimanya dari harta pusaka
E. Seperenamnya dari harta pusaka

Jawaban:
A. Sepertiga dari harta pusaka

4. Jika kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih ada, maka ahli waris yang berhak mendapat bagian dari harta pusaka adalah.

A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved