LINK dan Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud Periode Desember 2024

Artikel ini berisi penjelasan mengenai cara cek dan pemcairkan dana bantuan PIP Kemdikbud periode Desember 2024 beserta link resminya.

Tribun Sumsel
Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud Periode Desember 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM- Cek status penerima dan cara mencairkan dana PIP Kemdikbud Desember 2024 perlu diketahui orangtua siswa.

Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap. Setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.

Para siswa dan orangtua bisa mengecek apakah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah cair atau belum.

Dana PIP diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima yang memenuhi kriteria. 

Maka itu, cek status daftar penerima dana PIP secara berkala via online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Cara Cek Penerima Dana PIP Kemdikbud  Desember 2024

  • Pertama buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/.
  • Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  • Kemudian masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
  • Klik 'Cek Penerima PIP'.
  • Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
  • Siswa yang masuk dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.

 

Cara Mencairkan Dana PIP Kemdikbud Periode Desember 2024

  1. Jika nama Anda tercantum dalam SK Pemberian di laman SIPINTAR atau pip.kemdikbud.go.id, lakukan akses pencairan
  2. Cek dan pastikan informasi dari sekolah atau Dinas Pendidikan setempat mengenai jadwal pencairan
  3. Lalu siapkan dokumen yang diperlukan (KTP/Kartu Keluarga, NISN, surat keterangan dari sekolah jika diperlukan)
  4. Kemudian datang ke bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan
  5. Terakhir ikuti prosedur pencairan dana sesuai arahan petugas bank.

Besaran Bantuan PIPKemdikbud 2024

Bantuan finansial dari PIP berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa:

- SD/Sederajat:

Rp450 ribu per tahun. Pembagian khusus untuk siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil adalah Rp225 ribu.

- SMP/Sederajat:

Rp750 ribu per tahun, dengan pembagian khusus untuk siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil sebesar Rp375 ribu.

- SMA/Sederajat:

Rp1 juta per tahun. Siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil menerima Rp500 ribu.

Setiap jenjang pendidikan memiliki pembagian khusus yang disesuaikan dengan semester dan kelas siswa.

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Listrik Diskon 50 Persen Bagi Pelanggan PLN 450 VA-2.200 VA , Ini Skemanya

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg dan Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025

Baca juga: Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bagi Pelanggan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, 2.200 VA di 2025

Demikian penjelasan mengenai cara cek dan pemcairkan dana bantuan PIP Kemdikbud periode Desember 2024 beserta link resminya.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved