Berita Viral
Profil Kombes Nicolas, Kapolres Metro Jaktim Ditegur Anggota DPR RI Lambat Tangani Kasus George
Mengenal sosok Kapolres metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly ditegur anggota Komisi III DPR RI gegara lambat tangani kasus anak bos roti y
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Kapolres metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly ditegur anggota Komisi III DPR RI gegara lambat tangani kasus anak bos roti yang aniaya pegawai.
Sebelum menjadi Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly telah mengemban sejumlah amanah jabatan.
Diantaranya adalah Direktur Pengalaman Objek Vital Polda Papua.
Lulusan Akpol 1997 ini juga sempat menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri.
Sebagai pejabat Polri, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Ia diketahui lahir di Ambon, 6 September 1973 adalah seorang Perwira Menengah Polri.

Baca juga: Profil Irjen Pol Purn Rikwanto Tegur Kapolres Jaktim Lambat Tangani Kasus George Aniaya Pegawai
Harta Kekayaan
Sebagai pejabat Polri, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.
Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.
Dilansir dari laman e-LHKPN Minggu 23 Juni 2024, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 11 Maret 2023.

Baca juga: Bantahan Bos Toko Roti Disebut Kirim Pengacara Penipu untuk Korban Penganiayaan George: Kok Bisa?
Berdasarkan LHKPN tersebut, pria kelahiran 6 September 1973 ini mempunyai Harta Kekayaa sebesar Rp. 1,9 Miliar.
Dua unit aset tak bergerak jadi penyumbang terbesar ajrta Kekayaannya.
Nicolas Ary Lilipaly memiliki tanah dan bangunan di Bekasi dan juga Ambon.
Dalam LHKPN ini pula Nicolas Ary Lilipaly melaporkan sebuah mobil dan dua buah sepeda motor.
Nicolas Ary Lilipaly juga tercatat punya Kas dan setara Kas sebesar Rp. 2,2 juta.
Berikut rincian Harta Kekayaan Nicolas Ary Lilipaly
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.426.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/145 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 526.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 503 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA AMBON , HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 381.000.000
1. MOTOR, - - Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000
2. MOBIL, - - Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 358.000.000
3. MOTOR, - - Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 13.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 109.220.000
SURAT BERHARGA Rp. ----
KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.206.716
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.918.426.716
HUTANG Rp. ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 1.918.426.716.
Ditegur Anggota Komisi III
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menyoroti lamanya penanganana kasus dugaan penganiayaan oleh anak bos toko roti di Cakung, GSH, terhadap pegawainya, Dwi Ayu Darmawati. .
Purnawirawan jenderal bintang dua Polri tersebut meminta Nicolas dan jajarannya supaya tidak pilih-pilih dalam menangani kasus. Di sisi lain, Rikwanto mengingatkan polisi supaya tidak mengulur waktu dan segera bertindak menangani kasus.
“Jangan nanti-nanti. Kalau prinsip saya itu makin cepat ditangani, makin cepat terungkap. Karena semuanya masih segar. Terlalu lama, makin kabur, ada distorsi. Apalagi ada yang datang, 'Itu sahabat saya. Itu teman saya. Tolong Pak, dibantu’,” ujarnya dikutip dari Kompas TV, Selasa (17/12/2024).
Rikwanto juga meminta Polres Metro Jaktim untuk mencari sosok pengacara yang pernah menangani korban saat awal kasus bergulir. Sebabnya, korban mengaku, ia dimintai sejumlah uang oleh pengacara tersebut hingga keluarga menjual motor untuk membiayai kasus.
"Itu lebih parah lagi penyelesaiannya, kasian korban ini apalagi sampai kehilangan motor sudah jatuh ketimpa tangga, ditipu pula,” kata Rikwanto.
"Barangkali Pak Kapolres berkenan untuk motor yang hilang supaya kembali lagi cari pelakunya atau bagaimana Pak Kapolres ya kasih tahu lagi anggotanya supaya lebih gigih lagi dalam menangani kasus-kasus yang dilaporkan,” tambahnya.
Kapolres Jaktim Minta Maaf
Istilah no viral no justice lalu muncul karena polisi dinilai baru bertindak setelah peristiwa anak bos roti aniaya karyawan menjadi sorotan warganet di media sosial.
Terkait hal itu, Nicolas meminta maaf dan mengaku sudah menindaklanjuti laporan korban sebelum viral.
"Kami selaku penyidik mohon maaf atas keterlambatan proses penyidikan ini, ujar Nicolas saat rapat kerja Polres Metro Jaktim dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Penyebab penanganan kasus George Sugama Halim lambat
Sementara, Nicolas menjelaskan, ada tiga faktor yang membuat penanganan kasus anak bos roti aniaya karyawan berjalan lambat.
Pertama, polisi harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyidikan.
Selain itu, polisi kesulitan mengusut kasus penganiayaan karena saksi tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik dan mengulur waktu pemeriksaan.
Nicolas menambahkan, pihaknya juga mengalami hal-hal non-teknis selama menangani kasus yang menjerat George.
Namun, polisi sudah mengantar korban untuk menjalani visum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada Jumat (1/11/2024).
Sebagaimana diketahui, George Sugama dilaporkan korban sejak 17 oktober 2024 lalu, namun kasus tersebut mandek 3 bulan.
George saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.
Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.
Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.
Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.