Kunci Jawaban

Jawaban Modul 3.9 Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag

Berikut adalah contoh soal dan jawaban untuk Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional) dalam Pelatihan Teknis E-Kinerja di Platform Pintar Keme

pintar.kemenag.go.id
Jawaban Modul 3.9 Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional, Pelatihan Teknis E-Kinerja Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM - Saat mengikuti Pelatihan Teknis E-Kinerja di Platform Pintar Kemenag, Ibu/Bapak Guru akan diminta untuk menyelesaikan Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional).

Adapun Modul 3.9 Angka Kredit diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Agama.

Terdapat beberapa contoh pertanyaan pilihan ganda yang bisa Anda gunakan sebagai referensi pembelajaran pada artikel kali ini.

Berikut adalah contoh soal dan jawaban untuk Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional) dalam Pelatihan Teknis E-Kinerja di Platform Pintar Kemenag.

===========

Modul 3.9 Angka Kredit (Bagi Jabatan Fungsional)

SOAL 1 

Jumlah angka kredit minimum yang diperlukan untuk kenaikan pangkat dari jabatan fungsional tertentu ke golongan IV/a adalah...

A. 150
B. 250
C. 300
D. 200*

SOAL 2

Tujuan utama dari angka kredit dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah....

A. Menilai prestasi dan kinerja pegawai*
B. Menilai kinerja keuangan
C. Mengatur jenjang jabatan
D. Menentukan tunjangan kinerja

SOAL 3

Pihak yang berwerlang menetapkan angka kredit bagi pegawai negeri sipil adalah

A. Kepala Badan Kepegawaian Negara
B. Kepala Sekolah
C. Pejabat yang berwenang di unit kerja*
D. Menteri PAN dan RB

SOAL 4

Angka kredit kumulatif adalah

A. Jumlah angka kredit yang diberikan dalam satu bulan
B. Angka kredit untuk satu jenis kegiatan
C. Jumlah angka kredit dari semua kegiatan dalam satu tahun
D. Jumlah angka kredit yang dikumpulkan sepanjang karier*

SOAL 5

Pada saat seorang pejabat fungsional melaksanakan penelitian di bidang ilmu pengetahuan, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan angka kredit maksimal sebesar

A. 40
B. 30
C. 50
D. 60*

SOAL 6

Dalam hal apapun, angka kredit yang diberikan harus disertai dengan

A. Surat keputusan
B. Dokumen administrasi
C. Bukti pelaksanaan kegiatan*
D. Penilaian dari rekan kerja

SOAL 7

Kegiatan yang tidak termasuk dalam kategori angka kredit jabatan fungsional menurut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 adalah...

A. Kegiatan sosial pribadi*
B. Kegiatan penelitian
C. Kegiatan pengajaran
D. Kegiatan penyuluhan

SOAL 8

Suatu kegiatan jika akan dihitung perolehan angka kreditnya, maka kegiatan tersebut harus memenuhi syarat sebagai kegiatan yang dapat dihitung sebagai angka kreditnya. Syarat tersebut diantaranya adalah

A. Kegiatan harus relevan dengan tugas pokok dan fungsi*
B. Kegiatan harus disetujui oleh atasan
C. Kegiatan harus dilaksanakan di luar jam kerja
D. Kegiatan harus dilakukan oleh pegawai negeri sipil

SOAL 9

Sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 Angka kredit yang diperoleh dari kegiatan publikasi ilmiah adalah...

A. 15
B. 30
C. 25
D. 20*

SOAL 10

Angka kredit untuk penulisan artikel ilmiah di jurnal nasional terakreditasi adalah sebesar

A. 25
B. 10
C. 15
D. 20*

Jika Anda membutuhkan penjelasan kunci jawaban, dapat melihat tayangan berikut:

Demikian kunci jawaban Pintar Kemenag: Modul 3.9 Angka Kredit

CATATAN: Tanda bintang pada pilihan ganda adalah kunci jawaban.

*)Disclaimer: Kunci jawaban di atas hanya hanya digunakan sebagai panduan bagi Guru Pintar Kemenag. Soal bersifat terbuka sehingga memungkinan ada jawaban lainnya.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved