Berita Nasional

KPK Sudah Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Korupsi Dana CSR BI, Satu Berstatus Anggota DPR RI

Dua orang resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana C

Editor: Moch Krisna
Tribunnnews.com
KPK - Pamerkan Kekayaan Wakil Rakyat, Kebijakan Terbaru KPK, Untuk Caleg Terpilih Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Dua orang resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Dua tersangka yang ditetapkan merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

Sebelumnya KPK menggeledah Kantor BI di Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024). 

Salah satu ruangan yang disasar tim penyidik adalah ruang kerja Sama BI Perry Warjiyo.

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik (BBE).

KPK mengungkapkan modus dugaan korupsi terkait dengan dana CSR dari Bank Indonesia.

 Rudi menyampaikan ada penggunaan dana CSR yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga ada yayasan yang terlibat.

"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," ujar Rudi.

"Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," lanjut jenderal polisi bintang dua ini.

(*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved