Berita BPN Kota Palembang
Kantah Kota Palembang Raih Predikat Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Kantah Kota Palembang menorehkan nilai 93,76 yang masuk dalam kategori Zona Hijau, sekaligus meraih nilai tertinggi ketiga di antara 17 Kantah
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Perwakilan Ombudsman RI Sumsel memberikan penghargaan kepada kantor Pertahanan Kota Palembang, Senin (16/12/2024) di hotel Harper Palembang.
Kantor Pertanahan Kota Palembang meraih predikat kualitas tertinggi dalam kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel).
Penghargaan diserahkan dalam ajang Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, menerima langsung penghargaan tersebut yang diberikan oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, disaksikan oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah.
Kantah Kota Palembang menorehkan nilai 93,76 yang masuk dalam kategori Zona Hijau, sekaligus meraih nilai tertinggi ketiga di antara 17 Kantah Kabupaten/Kota di Sumsel.
Penilaian oleh Ombudsman dilakukan selama empat bulan sejak bulan Juni hingga September 2024.
Penilaian penyelenggaraan pelayanan publik mencakup berbagai aspek, meliputi kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi, dan pengelolaan pengaduan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan unit layanan yang mendapatkan Zona Hijau.
Baca juga: Proyek Pasar Cinde Mangkrak Sejak 2018, Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi, Ada Eks Kepala BPN Palembang
“Apresiasi tersebut dalam bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi dan memahami komponen standar pelayanan serta telah membuat unit pengelola pengaduan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, setiap unit layanan juga diminta memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Usai menerima penghargaan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, mengaku sangat bangga dan mengungkapkan terimakasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel.
“Ini semua berkat seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kota Palembang yang telah bekerja keras dalam dan memberikan pelayanan terbaik, sehingga capaian ini nyata, kredibel dan obyektif,” ungkapnya.
Dirinya pun berharap penghargaan predikat Kualitas Tertinggi ini dapat semakin mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik khususnya di bidang pertanahan.
“Semoga ke depan kita dapat meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik lagi,” tutup Zamili.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Asnawati, menyambut baik pelaksanaan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
“Hasil penilaian ini memberikan gambaran yang objektif mengenai kinerja kami dalam memnuhi ekspektasi masyarakat. Penilaian ini juga menjadi alat evaluasi yang sangat berharga untuk mengidentifikasi kekuatan yang perlu dipertahankan, serta kelemahan yang harus segera diperbaiki,” tutupnya. (*)
Menteri Nusron: Pentingnya RDTR Untuk Memudahkan Iklim Investasi |
![]() |
---|
Permudah Masyarakat Urus Pertanahan di Akhir Pekan, Kantah Kota Palembang Hadirkan Loket Pelataran |
![]() |
---|
Konsolidasi Tanah Vertikal Oleh Kementerian ATR/BPN Ubah Pemukiman Kumuh Jadi Layak Huni |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Siapkan Tanah untuk Dukung Program 3 Juta Rumah |
![]() |
---|
Cegah Kasus Pertanahan, Kantah Kota Palembang Imbau Warga Kuasai Fisik Tanah dan Tertib Administrasi |
![]() |
---|