Berita BPN Palembang

Kantor Pertanahan Kota Palembang Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024

Kantor Pertanahan Kota Palembang turut memperingati momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Ruang Operational Room, pada Senin, 9 Desember 2024

HUMAS KANTOR PERTANAHAN KOTA PALEMBANG
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, secara simbolis memberikan materi kampanye anti korupsi kepada Kejari Palembang, diwakili Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Palembang, M. Syaran Jafizhan, di sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, Senin, 9 Desember 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kantor Pertanahan Kota Palembang turut memperingati momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), di Ruang Operational Room, pada Senin, 9 Desember 2024. 

Peringatan Hakordia 2024 dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, dengan turut mengundang Kejaksaan Negeri Palembang yang diwakili M. Syaran Jafizhan, Kasub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Palembang.

Dalam sambutannya, Kepala Kantah Kota Palembang kembali mengingatkan bahwa korupsi memiliki pengaruh buruk yang sangat besar.

“Korupsi merupakan penyakit sosial yang sangat merusak tatanan kehidupan, moral, dan etika. Korupsi juga menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga publik,” ungkapnya.  

Karena itulah, lanjut Zamili, demi upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Kantor Pertanahan Kota Palembang menyelenggarakan peringatan Hakordia 2024 dengan segala rangkaian kegiatan.

Antara lain penyampaian amanat apel pagi oleh pembina apel dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi, dengan tema ‘Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju’. 

Pihaknya juga melaksanakan pembagian suvenir berupa gantungan kunci ‘Berani Jujur Hebat’ sebagai slogan Anti Korupsi.

“Tindakan ini sebagai upaya mendukung kampanye gerakan hari anti korupsi kepada masyarakat penerima layanan di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palembang,” imbuh Zamili.
 
Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan penyuluhan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Palembang, M. Syaran Jafizhan, menerangkan tindak pidana korupsi dari sudut pandang hukum. 

“Tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur antara lain perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana, memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi, dan merugikan keuangan atau pereknomomian negara,” terang Syaran.

Peringatan Hakordia 2024 di Kantor Pertanahan Kota Palembang turut dihadiri Kasubbag Tata Usaha, Freddy Dewanata, para Kepala Seksi dan korsub.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved