Berita Ogan Ilir Bangkit

Wabup Ardani Bersama Unsur Forkopimda Musnahkan Sisa Surat Suara Pilkada 2024 di Ogan Ilir

Rinciannya, 117 lembar surat suara Pilgub dan Pilwagub, sementara 863 lembar surat suara untuk Pilbup dan Pilwabup.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
Wakil Bupati H. Ardani (kiri) bersama unsur Forkopimda memusnahkan sisa surat suara pada Pilkada di Ogan Ilir, Selasa (26/11/2024) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Wakil Bupati H. Ardani bersama unsur Forkopimda memusnahkan sisa surat suara pada Pilkada 2024 di Ogan Ilir.

Pemusnahan tersebut meliputi surat suara untuk Pilbup dan Pilwabup serta Pilgub dan Pilwagub.

"Ada ratusan, tepatnya 980 surat suara yang dimusnahkan," kata Ardani melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).

Rinciannya, 117 lembar surat suara Pilgub dan Pilwagub, sementara 863 lembar surat suara untuk Pilbup dan Pilwabup.

Dengan pemusnahan kelebihan surat suara tersebut, artinya tak ada lagi surat suara Pilkada 2024 yang utuh sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.

Baca juga: Wabup Ardani Salurkan Bantuan Bagi Guru Ngaji Tradisional di Ogan Ilir

"Pemusnahan surat suara ini perlu, sesuai dengan ketentuan di surat dan dituangkan dalam berita acara, baik untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati," jelas Ardani.

Kegiatan tersebut tersebut juga disaksikan oleh Forkompinda Ogan Ilir diantaranya Kajari Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir, Pabung 0402/OKI-OI, Korwil BIN dan Bawaslu.

"Jadi, semua menyaksikan, transparan, memang benar surat suara yang lebih dimusnahkan dengan cara dibakar," terang Ardani.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved