Apa Itu Kabag Ops Polres? Ketahui Arti, Tugas Hingga Fungsinya Disini

Kabag Ops Polres merupakan singkatan dari Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor, yang bertugas untuk memimpin Bagian Operasional. Adapun Kabag O

Tribunsumsel.com
Ilustrasi Polisi - Apa Itu Kabag Ops Polres? Ketahui Arti, Tugas Hingga Fungsinya Disini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terjadi kasus penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan hingga menewaskan Kepala Kasat Reskim Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024).

Melansir dari berita Kompas.com, penembakan ini terjadi pada Jumat, pukul 00.43 WIB di parkiran Mapolres Solok Selatan, di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Belum diketahui kronologi serta motif di balik kasus polisi tembak polisi tersebut.

Merujuk pada berita penembakan tersebut, banyak maysarakat yang mencari tahu apa itu Kabag Ops Polres?

Untuk informasi selengkapnya mengenai Kabag Ops Polres beserta tugasnya akan Tribunsumsel sajikan dibawah ini.

Apa Itu Kabag Ops Polres?

Ilustrasi Polisi. Polisi Ditusuk Tukang Roti di Palembang, Pelaku Masih Buron
Ilustrasi Polisi. Polisi Ditusuk Tukang Roti di Palembang, Pelaku Masih Buron (TRIBUNSUMSEL.COM)

Kabag Ops Polres merupakan singkatan dari Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor, yang bertugas untuk memimpin Bagian Operasional.

Adapun Kabag Ops ini sendiri bertanggung jawab langsung kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas hariannya berada dibawah kendali Wakapolres.

Bagian Operasional (Bagops) sendiri merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas.

Melansir dari laman polrestagorontalokota.com, Jumat (22/11/2024) berikut tugas atau job description Kabag Ops dalam Bagops:

(1) Bagops sebagaimana dimaksud dalam Perkap 23 tahun 2010 Pasal 9 huruf a merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

(2) Bagops bertugas merencanakan dan mengendalikan administrasi operasi kepolisian, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah, menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres serta mengendalikan pengamanan markas

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagops menyelenggarakan fungsi:

a). penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian;

b). perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian;

c). perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;

d). pembinaan manajemen operasional meliputi rencana operasi, perintah pelaksanaan operasi, pengendalian dan administrasi operasi kepolisian serta tindakan kontinjensi;

e). pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres; dan

f). pengelolaan informasi dan dokumentasi kegiatan Polres.

Bagops dipimpin oleh Kabagops yang bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. Bagops dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:

1. Subbagian Pembinaan Operasi (Subbagbinops), yang bertugas:

a). menyusun perencanaan operasi dan pelatihan praoperasi serta menyelenggarakan administrasi operasi; dan

b). melaksanakan koordinasi antar fungsi dan instansi/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah;

2. Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops), yang bertugas:

a). melaksanakan pengendalian operasi dan pengamanan kepolisian;

b). mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian serta kegiatan pengamanan; dan

c). mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas di lingkungan Polres.

3. Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas), yang bertugas:

a). mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polres; dan

b). meliput, memantau, memproduksi, dan mendokumentasikan informasi yang berkaitan dengan tugas Polres.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved