Berita Viral

Buang Jasad ke Jurang, Begini Nasib Sopir Travel Tersangka Pembunuhan Jessica Sollu di Luwu Timur

Begini nasib dari sopir travel yang membunuh Jessica Sollu alias Chika. Seperti diketahui di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi

Dok Polisi
Akmal alias Adi alias Sampe (26), sopir asal Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulsel, terduga pembunuh Jessica Sollu gadis asal Toraja. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Begini nasib dari sopir travel yang membunuh Jessica Sollu alias Chika.

Seperti diketahui di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/11/2024) kejadian tersebut terjadi.

Sementara itu pada Rabu (13/11/2024), jasad Chika ditemukan.

Jessica Sollu alias Chika dibunuh sopir travel

Saat kejadian hanya ada korban dan sopir travel bernama Akmal alias Andi Gugun di dalam mobil.

Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka merudapaksa korban.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengatakan tersangka tak dapat menahan hawa nafsunya setelah melihat korban tidur.

"Modus operandinya yakni pelaku nafsu melihat penumpang atau korban kelihatan bagian perut hingga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.

Jessica Sollu (kiri) gadis 23 tahun korban pemerkosaan dan pembunuhan pelaku Akmal (kanan).
Jessica Sollu (kiri) gadis 23 tahun korban pemerkosaan dan pembunuhan pelaku Akmal (kanan). (TRIBUN-TIMUR.COM)

Jasad kemudian dibuang ke jurang dan tersangka membawa kabur perhiasan korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.

Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal. 

"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.

Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved