Berita Viral

Meita Irianty Pemilik Daycare Wensen School Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Aniaya 2 Balita

Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan. 

Editor: Weni Wahyuny
Tribun News / youtube/Kompas TV
Meita Irianty pemilik daycare Wensen School Depok dituntut satu tahun enam bulan penjara kasus penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).  

TRIBUNSUMSEL.COM, DEPOK - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Depok dituntut satu tahun enam bulan penjara kasus penganiayaan dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). 

Meita juga dituntut pidana tambahan membayar restitusi terhadap korban MK dan AM.

Terhadap korban MK, Meita dituntut membayar restitusi Rp 331.080.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan. 

Sedangkan kepada korban AM, terdakwa dituntut membayar sebesar Rp 321.675.000,00 subsidair tiga bulan pidana kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa Tiara Robena Panjaitan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Drama Persidangan Kasus Meita Irianty Pemilik Daycare Aniaya Balita, Muntah Hingga Menangis

Jaksa menilai, Meita bersalah dan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/10/2024), Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).

"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap hakim Edrus di ruang sidang. Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.

Baca juga: Belum Ditahan, Meita Irianty Influencer Parenting Bakal Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Usai Aniaya Bayi

Sementara itu, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).

"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus. Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Kompas.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aniaya 2 Balita, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved