Berita Muratara

7 Jabatan di Pemkab Muratara Dilelang, Seleksi Terbuka Mulai dari Asisten Hingga Sekretaris DPRD

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel membuka seleksi pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Kantor Bupati Muratara di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel membuka seleksi pengisian sejumlah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama jelang akhir tahun ini. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Lukman mengatakan ada 7 JPT Pratama yang dilakukan lelang kali ini.

"Jabatan-jabatan itu saat ini sedang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Jadi kita melaksanakan seleksi secara terbuka untuk mengisi kekosongan itu," katanya dihubungi Jumat (15/11/2024).

Lukman membeberkan, ketujuh JPT Pratama yang dilakukan pelelangan mulai dari Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, hingga Sekretaris DPRD. 

"Ada Sekretaris DPRD, ada tiga kepala dinas, ada dua kepala badan, sama satu Asisten," kata Lukman

Ketujuh jabatan tersebut yakni Sekretaris DPRD, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Asisten Administrasi Umum.

Kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mengikuti seleksi terbuka tersebut diimbau untuk segara melengkapi persyaratan yang telah ditentukan pada pengumumannya.

Lukman menambahkan, tujuh JPT Pratama yang kosong saat ini diisi oleh pejabat lainnya yang merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt). 

Menurutnya, untuk mengisi kekosongan JPT Pratama ada mekanisme dan aturannya.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian JPT secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah. 

"Semoga proses seleksi terbuka ini berjalan dengan baik. Semoga nanti jabatan yang kosong itu benar-benar diisi oleh pejabat yang kompeten dan menguasai bidang yang dia lamar," harapnya.
 
 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved