Berita Nasional

Ada 20 Pengaduan di Hari Pertama Layanan Lapor Mas Wapres, Mulai dari Sengketa Hingga Soal Beasiswa

Layanan pengaduan 'Lapor Mas Wapres' hari pertama sudah menerima 20 pengaduan dari masyarakat.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Situasi ruang pengaduan Lapor Mas Wapres di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Layanan pengaduan 'Lapor Mas Wapres' hari pertama sudah menerima 20 pengaduan dari masyarakat.

Diketahui, Wakil presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka membuat gebrakan baru dengan membuka layanan pengaduan untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Layanan pengaduan tersebut dibuka di istana Wakil Presiden yang berada di jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretarian Wakil Presiden Pranggono Dwianto mengatakan sudah masuk 20 orang pengaduan.

"Di hari perdana launching Lapor Mas Wapres ini sudah masuk kurang lebih 20 orang pengadu," Asisten Deputi Tata Kelola Pemerintahan Sekretariat Wakil Presiden, Pranggono Dwianto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin (11/11/2024). Dikutip dari Kompas.com

Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Buka Layanan Pengaduan di Istana Wapres
Wapres RI Gibran Rakabuming Raka Buka Layanan Pengaduan di Istana Wapres (Instagram Gibran Rakabuming Raka)

Ia menuturkan, laporan yang diadukan masyarakat pada hari pertama bermacam-macam, termasuk kebijakan pemerintah daerah, beasiswa, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Dan kalau kami perhatikan, banyak terkait dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di daerah atau di lapangan seperti itu. Ya (sengketa-sengketa), ada yang mengadukan beasiswa juga, macam-macam," tuturnya.

Baca juga: Gebrakan Wapres RI Gibran Rakabuming Buka Layanan Pengaduan Warga di Istana Wapres, Ini Jadwalnya

Sementara itu melalui WhatsApp, ada sekitar 1.000 aduan yang masuk.

Adapun setelah menerima pengaduan, pihaknya akan melihat konteks permasalahan terlebih dahulu untuk dikategorikan. 

Sebab biasanya, pengaduan masyarakat ada yang sudah jelas dan ada yang tidak jelas. Oleh karenanya, pihaknya perlu merunut permasalahan tersebut, dan melihat kendala yang bermunculan. 

"Dan kami coba analisis kira-kira ini ada hubungan dengan kebijakan kementerian lembaga di mana. Sehingga ketika permasalahannya sudah jelas, dokumen pendukung sudah lengkap. Dan kami ketahui kementerian lembaga mana yang berwenang menangani masalah ini, baru kita bisa urai masalah itu," tuturnya.

Dengan begitu lanjut Pranggono, aduan tersebut akan dilanjutkan kepada kementerian/lembaga yang menangani. Nantinya, masyarakat pun bisa mengecek sejauh mana pengaduan telah ditangani. 

Untuk sementara waktu, proses tersebut bisa dicek melalui WhatsApp 08111 704 2207 maupun laman Sekretariat Wakil Presiden. 

"Mudah-mudahan sih sesuai dengan proses yang ada di mas Wapres ini bisa berjalan cepat seperti itu. Alhamdulillah, tadi luar biasa antusias masyarakat Ini dibuka jam 8, pukul 7 kurang tadi sudah banyak menunggu masyarakat," jelasnya.

Batasi 50 Orang Perhari

Sementara, Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono mengatakan, layanan pengaduan ini bisa menerima 50-60 orang pengadu. 

Hal ini disebabkan karena layanan masih terbatas di hari-hari pertama. 

"Karena kita tentu terbatas, ya, dari sisi tenaga, dari sisi prasarana, mungkin kita akan batasi sementara sekitar 50 orang," kata Sapto di Kompleks Istana Wakil Presiden, Senin.

Sapto menuturkan, pembatasan pengaduan ini juga mengingat jam operasional yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. 

Namun, pihaknya mengaku akan melihat arus dan pengembangan pengaduan, untuk melayani lebih banyak masyarakat. 

Jika jumlah pengadu sudah 50 orang sebelum pukul 14.00 WIB, pihaknya akan terus membuka layanan hingga jadwal tutup operasional. 

"Nanti kita lihat perkembangan arus para pengadu. (Sekarang) 50 sambil kita akan lihat seperti apa. Minggu ini mungkin kita sementara kita batasi tapi kita akan lihat seperti apa arus pengaduannya," tutur dia. 

"Waktunya dari jam 08.00 sampai jam 12.00, istirahat. Kemudian 13.00 - 14.00, selesai sampai jam 14.00. Jadi memang kita batasi dari sisi waktu, dan kita hitung-hitung kemungkinan dari sisi waktu 50 atau toleransi sampai 60 orang," imbuhnya.

Lebih lanjut Sapto mengungkapkan, pembukaan layanan pengaduan ini merupakan arahan langsung dari Gibran Rakabuming. 

Nantinya saat mengadu, masyarakat akan ditanya mengenai substansi pengaduan, kemudian diproses lebih lanjut oleh tim Sekretariat Wakil Presiden. 

Selain pengaduan di tempat, pihaknya juga akan melayani pengaduan melalui WhatsApp atau online. 

"Iya, (pengadu diterima) dari jajaran Setwapres, dan di dalam IG-nya Pak Wapres disampaikan bahwa beliau kalau ada waktu juga akan hadir secara langsung untuk menemui para pengadu. Untuk penerima kita siapkan 10 table di sini, 10 orang, ada pendamping juga," jelas Sapto.

Gebrakan Wapres Buka Layanan Pengaduan

Sebelumnya, layanan pengaduan tersebut dibuka di istana Wakil Presiden yang berada di jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pengumuman tersebut dimuat Wapres Gibran dengan memposting unggahan poster di akun instagram pribadinya @Gibran_rakabuming, Minggu (10/11/2024).

Dalam keterangannya, layanan pengaduan tersebut mulai dari hari senin hingga jumat. dari pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Tak hanya itu, Gibran juga memuat pengaduan via whatsapp di nomor 0811-704-2207.

"Kepada yang saya cintai, seluruh warga negara Indonesia, Mulai besok, saya akan membuka pengaduan dari masyarakat Indonesia secara terbuka untuk umum. Bapak Ibu dapat langsung datang ke Istana Wakil Presiden ya. Jadwalnya dari hari Senin-Jumat, jam 08.00-14.00 WIB. Saya juga membuka akses melalui WhatsApp yang nomornya ada di poster," tulis Gibran.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama, Layanan Pengaduan "Lapor Mas Wapres" Terima Aduan 20 Orang"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved