Tugas dan Wewenang Pengawas TPS dalam Pilkada 2024, Begini Besaran Gaji yang Diterima Anggotanya

Tugas dan wewenang PTPS dalam Pilkada 2024 adalah: Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, Me

Dokumen Universitas Muhammadiyah Jakarta
Tugas dan Wewenang Pengawas TPS dalam Pilkada 2024, Begini Besaran Gaji yang Diterima Anggotanya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

Keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan yang penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, maka PTPS memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tak hanya itu, PTPS juga memiliki berbagai hal yang harus dikerjakan guna memenuhi tanggung jawabnya selama Pilkada 2024 berlangsung.

Lantas Seperti apa tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024? lalu berapa besaran gaji yang diterima setiap anggotanya?

Informasi lengkap seputar pertanyaan diatas akan Tribunsumsel sajikan dibawah ini.

Tugas PTPS Menurut UU No 7 Tahun 2017 PDF,  Lengkap Kewajiban Hingga Gaji PTPS
Tugas PTPS Menurut UU No 7 Tahun 2017 PDF, Lengkap Kewajiban Hingga Gaji PTPS (Dok/Istimewa/TribunJogja)

Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024

Usai dilantik, PTPS akan langsung menjalankan tugas, wewenang, maupun kewajibannya. Melansir dari laman Bawaslu Kabupaten Kediri, tugas dan wewenang PTPS dalam Pilkada 2024 adalah:

  • Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
  • Mengawasi persiapan penghitungan suara.
  • Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.

Kewajiban PTPS Pilkada 2024

Masih bersumber dari laman yang sama, kewajiban PTPS saat gelaran Pilkada 2024 berlangsung adalah:

  • Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL.
  • Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Lantas, berapa besaran nominal gaji yang akan diterima seorang anggota PTPS? Berdasar Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji PTPS per orangnya adalah Rp800.000/bulan.

Sebagai informasi, honorarium Panwascam adalah sejumlah:

  • Ketua: Rp2.200.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp1.900.000/orang/bulan
  • Kepala sekretariat: Rp1.550.000/orang/bulan
  • Pelaksana teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
  • Pelaksana teknis non PNS: Rp1.500.000/orang/bulan

Demikian sajian informasi terkait tugas dan wewenang serta besaran gaji PTPS dalam Pilkada serentak tahun 2024.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved