Tugas dan Wewenang Pengawas TPS dalam Pilkada 2024, Begini Besaran Gaji yang Diterima Anggotanya
Tugas dan wewenang PTPS dalam Pilkada 2024 adalah: Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, Me
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki peranan yang penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, maka PTPS memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Tak hanya itu, PTPS juga memiliki berbagai hal yang harus dikerjakan guna memenuhi tanggung jawabnya selama Pilkada 2024 berlangsung.
Lantas Seperti apa tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024? lalu berapa besaran gaji yang diterima setiap anggotanya?
Informasi lengkap seputar pertanyaan diatas akan Tribunsumsel sajikan dibawah ini.
Tugas dan Wewenang PTPS Pilkada 2024
Usai dilantik, PTPS akan langsung menjalankan tugas, wewenang, maupun kewajibannya. Melansir dari laman Bawaslu Kabupaten Kediri, tugas dan wewenang PTPS dalam Pilkada 2024 adalah:
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
- Mengawasi persiapan penghitungan suara.
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Kewajiban PTPS Pilkada 2024
Masih bersumber dari laman yang sama, kewajiban PTPS saat gelaran Pilkada 2024 berlangsung adalah:
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui PPL.
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PTPS Pilkada 2024
Lantas, berapa besaran nominal gaji yang akan diterima seorang anggota PTPS? Berdasar Surat menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji PTPS per orangnya adalah Rp800.000/bulan.
Sebagai informasi, honorarium Panwascam adalah sejumlah:
- Ketua: Rp2.200.000/orang/bulan
- Anggota: Rp1.900.000/orang/bulan
- Kepala sekretariat: Rp1.550.000/orang/bulan
- Pelaksana teknis PNS: Rp900.000/orang/bulan
- Pelaksana teknis non PNS: Rp1.500.000/orang/bulan
Demikian sajian informasi terkait tugas dan wewenang serta besaran gaji PTPS dalam Pilkada serentak tahun 2024.
**
Artikel lainnya di google news.
Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.
| Bacaan Sholawat Addinu Lana, Lengkap Tulisan Latin dan Terjemahannya |
|
|---|
| Lirik dan Makna Lagu Pengganti Aku - Raisa, yang Viral di TikTok |
|
|---|
| Kumpulan 25 Pantun Hari Pahlawan Nasional 2025, Bagikan Status/Cerita di Media Sosial |
|
|---|
| Doktif Sebut Shella Saukia Beri Gepokan Uang ke Melda Safitri Ngibul, Bongkar Punya Utang Rp2 M |
|
|---|
| Batal ke Singkil, Shella Saukia & Melda Safitri Berpotensi Cekcok, Doktif Siap Bongkar Kebenaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.