Berita Viral

Nasib Kapolsek Baito & Kanit Reskrim Diperiksa Propam Polda Buntut Kasus Supriyani, Terancam Sanksi 

Kapolsek Baito IPDA MI dan Kanit Reskrim, AM kini diperiksa Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan melanggar kode etik.

|
TribunnewsSultra.com
Kapolsek Baito, Konawe Selatan (Konsel), IPDA Muh Idris (kiri) dan kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Moch Sholeh (kanan) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanit Reskrim, AM kini diperiksa Kabid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan melanggar kode etik, adanya indikasi meminta uang Rp2 juta.

Hal itu buntut penanganan kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya murid SDN Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan, sudah memeriksa IPDA  MI dan AM.

"Saat ini 2 oknum anggota sementara kami mintai keterangan terkait kode etik," kata, Selasa (5/11/2024). Dikutip dari Tribunnewssultra.com

Kombes Pol Moch Sholeh menyampaikan pemeriksaan dua anggota polisi terkait indikasi permintaan uang, hasil temuan tim internal.

"Sementara kami mintai pendalaman keterangan 2 personel ini," jelasnya.

Baca juga: Sudah Tidak Ada!, Kuasa Hukum Supriyani Sebut Perdamaian Kliennya dan Aipda WH Adalah Ilegal

Meski diperiksa, baik IPDA MI dan AM masih tetap menjalankan tugas di Polsek Baito.

Namun, Jika hasil pemeriksaan kode etik terbukti bersalah, maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

Untuk diketahui, patsus merupakan prosedur dijalankan Provos terhadap polisi, diduga melakukan pelanggaran disiplin. 

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menginisiasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya. Meski terjadi perdamaian, proses hukum guru Supriyani tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo.
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menginisiasi perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya. Meski terjadi perdamaian, proses hukum guru Supriyani tetap berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo. (YouTube Tribunnews.com)

Sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan. Namun pemaknaan secara legal berbeda penahanan biasa. 

Prosedur patsus Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Aturan patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. 

Pasal 1 ayat 35 tertulis patsus dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat ditunjuk atasan yang menghukum.

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk patsus atau ditarik ke Polda Sultra," jelasnya.

Sholeh menyampaikan saat ini, pihaknya sudah memeriksa 7 personel polisi terkait permintaan sejumlah uang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved