Berita Viral

Mendikdasmen Abdul Muti Pastikan Guru Supriyani Diangkat PPPK, Klaim Kasus Aniaya Murid Sudah Damai

Kepastian soal guru Supriyani bakal diangkat sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali diaminkan Menteri Pendidikan Dasar

Editor: Moch Krisna
Kolase/Kompas
Guru Supriyani Dipastikan Diangkat Jadi PPPK 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kepastian soal guru Supriyani bakal diangkat sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali diaminkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Menurut dia, hal itu menjadi bagian dari komitmen Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menyejahterakan guru.

 “Sudah kami sampakan itu kan. Insya Allah, insyaa Allah nanti. Jadi yang kami sampaikan tadi, untuk kesejahteraan guru itu tidak hanya untuk guru ASN, tapi juga guru non ASN,” kata Mu'ti melansir dari Kompas.com, Rabu (6/11/2024).

Supriyani adalah seorang guru honorer yang mengajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Lebih jauh mengenai kelanjutan kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Abdul Muti mendengar jika sudah berdamai.

“Ibu Supriyani kabarnya sudah selesai. Kabarnya sudah selesai, sudah damai,” ujar Mu'ti 

Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya.
Supriyani saat menceritakan kronologi lengkap kasus yang sedang menjeratnya. ((Kolase Tribunnews.com))

Sempat Didamaikan Bupati

Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan, Surunnudin Dangga telah mendamaikan guru Supriyani dengan orangtua korban pada Selasa (5/11/2024) Mediasi di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati tersebut dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua pihak melalui jalur damai. 

Namun, perkara yang sudah masuk ke persidangan masih terus bergulir. Terkait dengan hal tersebut, Surunuddin menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menangani perkara guru Supriyani.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam menuturkan, pihaknya akan membantu untuk berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Andoolo terkait kesepakatan damai.

 "Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodasi dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain, agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal," kata Febry.

Cabut Kesepakatan Damai

Terpisah Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan mencabut kesepakatan damai yang difasilitasi Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga pada Selasa (6/11/2024) kemarin.

Diketahui, guru Supriyani dan orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim melakukan pertemuan damai yang difasilitasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

Momen tersebut terjadi di rumah dinas bupati pada Selasa, 5 November 2024.

Adapun kesepakatan damai Supriyani dengan orangtua korban Aipda WH dan istri soal tuduhan aniaya anaknya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Namun kini, Supriyani rupanya mencabut perdamaian tersebut.

Berdasarkan surat tertulis yang diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), menyatakan Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Surat pernyataan Supriyani tersebut ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani.

Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan kabar Supriyani mencabut kesepakatan damai.

"Benar," katanya.

Andri menjelaskan alasan pencabutan kesepakatan damai itu, karena kliennya merasa tertekan dan terpaksa saat menandatangani surat kesepakatan damai yang dilakukan di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan tersebut.

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved