Ronald Tannur

VIDEO Awal Mula Merizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Bersekongkol Suap Hakim PN Surabaya Rp3,5 M

Awal mula Merizka Widjaja alias MW, ibu Ronald Tannur bersekongkol dengan pengacara suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga ditetapkan tersangka.

TRIBUNSUMSEL.COM - Awal mula Merizka Widjaja alias MW, ibu Ronald Tannur bersekongkol dengan pengacara suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga ditetapkan tersangka.

Hal itu dilakukan Merizka Widjaja agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.

Adapun persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim, Siapkan Dana Rp 3,5 Miliar

LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.

Qohar menjelaskan, LR meyakinkan MW untuk menyiapkan uang untuk mengurus perkara Ronald Tannur agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya. 

Awalnya, istri mantan anggota DPR Edward Tannur itu memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar. 

Setelah majelis hakim PN Surabaya mengetuk vonis bebas bagi Ronald Tannur, MW kembali memberikan Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,5 miliar.

Akibat perbuatannya, kini MW ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bersekongkol dengan pengacara menyuap hakim.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved