Pilkada Lahat 2024
Ketua DPRD Lahat Kritisi Pemkab Lahat yang Bakal Gelar Job Fit Bagi 18 Kepala OPD Jelang Pencoblosan
Pemerintah Kabupaten Lahat berencana kembali melaksanakan Uji Kompetensi Kesesuaian (Job Fit) bagi 18 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Pemerintah Kabupaten Lahat berencana kembali melaksanakan Uji Kompetensi Kesesuaian (Job Fit) bagi 18 kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam surat perintah tugas Bupati Lahat Nomor : 800/336/ST/BKPSDM/2024 berisi tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Kesesuaian (Job Fit), dengan penilaian rekam jejak jabatan dan wawancara, mulai dari tanggal Kamis (31/10/2024)- Sabtu (2/11/2024) di Meeting Room Jati Hotel Beston Palembang.
Dalam surat tersebut, ada 18 kepala OPD yang ikuti Job Fit. Diantaranya, H Rudi, Assiten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Feriyansyah Eka Putra, Kepala Bappeda. Subranuddin, Kepala Bapenda. Drs M Aries Farhan, Kepala BKPSDM. Ir Nazaruddin Effendi, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (SDM). Ali Apandi, Kepala BPBD Lahat.
Lalu, Ekman Mulyadi, Kepala Dinas Sosial. Nurlela SAg, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Yahya Edward, Kepala Dinas PM-PTSP. Beni Zainuddin, Kepala Dispora. Mustofa Nelson, Kepala Disnakertrans. Hery Alkafi Kepala Dinas Koperasi dan UKM. M Ghufran, Kepala BPKAD. Vivi Anggraini, Kepala Dinas Perkebunan. M Safrani, Sekwan DPRD Lahat. Selain itu, ada juga tiga Kepala OPD yang sebelumnya dibebastugaskan, yakni Taufik Maryansa Putra, Kepala Dinas Kesehatan. Mirza Azhary, Kepala Dinas PUPR, serta Limra Naupan, Kepala Dinas PRKPP Lahat.
Baca juga: Pemkab Lahat Gelar Fashion Show Hari Batik Nasional 2024, Tampilkan Motif Batik Wastra Lembah Serelo
Baca juga: Perindo Resmi PAW Widia Ningsih yang Maju di Pilkada Lahat 2024, Safri Jadi Pengganti di DPRD Lahat
Adanya Job Fit sebagai dasar hukum pergantian pejabat ini dipertanyakan Ketua DPRD Lahat, Fitrizal Homizi ST, mengingat dalam Permendagri pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, bahwa Bupati dilarang lakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dikatakan Fitrizal Homizi, pihaknya tidak melihat ada situasi urgen, sehingga buat Pj Bupati Lahat putuskan lakukan Job Fit untuk lakukan pergeseran pejabat Pemkab Lahat.
Apalagi total yang ikut Job Fot capai 18 orang.
Jikapun dinilai urgent, karena ada kekosongan kepala di sejumlah OPD, untuk sementara bisa ditutupi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Dasarnya apa sampai lakukan Job Fit kepada 18 kepala OPD. Saat ini sudah mau hari pencoblosan. Katanya mau ciptakan kondusifitas, tapi kenapa mala memicu ketidakstabilan kondusifitas di Lahat," ujar Fitrizal, Kamis (31/10/2024).
Untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas jelang Pilkada, Fitrizal menegaskan, Pj Bupati Lahat seharusnya cukup fokus pada tata kelola pemerintahan saja dan mempersiapkan Pilkada. Jangan sampai bermanuver politik, memihak ke salah satu calon.
"Dasarnya kan kita belum tahu, apakah ini sudah ada izin Kemendagri ? Jangan sampai ini ada campur tangan yang lain. Seharusnya lakukan saja yang lebih prioritas. Kalau seperti ini, hanya mengganggu kinerja ASN Pemkab Lahat saja," tegas Fitrizal.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Rasa Terimakasih Bursah Zarnubi-Widia Ningsih, Dipastikan Terpilih Jadi Bupati dan Wabup Lahat |
![]() |
---|
Masuk Zona Potensi Konflik Saat Pilkada, Pj Bupati Lahat Bersyukur Pilkada Berjalan Aman dan Tertib |
![]() |
---|
Puluhan Ribu Warga Golput di Pilkada Lahat 2024, KPU dan Bawaslu Buka Suara |
![]() |
---|
Tak Ada Potensi Konflik, Brimob Tetap Lakukan Pengamanan di Kota Lahat, Pastikan Pilkada 2024 Aman |
![]() |
---|
Pertanian dan UMKM Jadi Prioritas di 100 Hari Pertama Jika Bursah Zarnubi Dilantik Jadi Bupati Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.