Berita Empat Lawang Madani

Pemkab Empat Lawang Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian kerja sama antara Provinsi Sumatera Selatan dengan 17 Kabupaten Kota lainnya

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Sri Hidayatun
sahri/tribunsumsel.com
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah daerah Kabupaten Kota seluruh Sumatera Selatan tentang implementasi pelaksanaan Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB di Hotel Novotel, Selasa (22/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM,EMPATLAWANG - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Empat Lawang, Yulius Sugiantara hadiri penandatanganan perjanjian kerjasama opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Provinsi Sumatera Selatan.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan perjanjian kerja sama antara Provinsi Sumatera Selatan dengan 17 Kabupaten Kota lainnya di seluruh Sumsel.

Dimana Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan sendiri akan melakukan uji coba penerapan opsen Opsen PKB, BBNKB, dan MBLB di bulan November 2024 mendatang, termasuk Kabupaten Empat Lawang.

Dalam pernyataannya Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan opsen pajak adalah bagian dari transformasi sistem pendapatan tentang pajak daerah, yang sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil menjadi split bill.

"Setiap wajib pajak (WP) yang membayar pajak PKB, BBN-KB dan MBLB maka by system akan langsung di split mana bagian provinsi dan mana bagian kabupaten/kota," kata Elen usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Novotel, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Hadiri Peringatan Bulan PRB 2024 di Banda Aceh, Pemkab Empat Lawang Bakal Terima Bantuan dari BNPB

Dengan adanya kerjasama ini maka masing-masing kabupaten kota dapat menghitung pendapatan asli daerah secara real time atau langsung tanpa menunggu konsolidasi, perhitungan dan lain sebagainya.

"Diharapkan kabupaten/kota bisa menghitung pendapatan setiap hari dan melihat apakah jumlahnya sudah optimal. Kalau sudah optimum kita bisa melanjutkan untuk upaya peningkatan pendapatan pajak daerah terutama untuk tiga pajak opsen tadi,” ujarnya.

 
 
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved