Berita Viral
Ahmad Sahroni Minta Propam Turun Tangan Kasus Supriyani Guru di Konsel Dituduh Pukul Anak Polisi
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyentil Propam Polda Sultra segera turun tangan mengusut kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyentil Propam Polda Sultra segera turun tangan mengusut kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan (Konsel).
Supriyani dilaporkan karena memukul murid oleh orang tua siswa yang polisi hingga ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kini Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, menangguhkan penahanan seorang guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bernama Supriyani (39).
Menanggapi kasus tersebut, Ahmad Sahroni menyentil Propam Polda Sultra segera turun tangan usut kasus tersebut.
"Saya minta Propam Polda Sultra segera turun tangan usut kasus ini, cari kebenarannya," ujar Ahmad Sahroni, Rabu (23/10/2024). Dikutip dari Wartakotalive.com
Selain itu, Ahmad Sahroni juga menyoroti soal adanya uang damai Rp 50 juta yang diminta pihak korban.
"Karena ada beragam versi dalam kasus ini, bahkan katanya guru honorer tersebut dimintai uang tanda damai dengan nominal yang tidak masuk akal," lanjut politisi NasDem ini.
Baca juga: Sosok Abdul Muti, Mendikdasmen yang Angkat Supriyani Guru Honorer di Konsel jadi PPPK
Kendati begitu, ia meminta Propam segera mengusut kasus ini.
"Nah yang seperti ini harus diselidiki lebih mendalam terlebih dahulu, nantinya kalau ternyata terbukti tidak bersalah, ya dibebaskan saja," sambungnya.
"Atau gunakan penyelesaian lainnya, tidak harus penjara badan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Sahroni pun meminta Propam Polda Sultra melakukan pendalaman secara objektif, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
"Sehubungan dengan orangtua sang anak yang merupakan anggota polisi, saya minta penyelidikan dalam kasus ini harus berjalan objektif, tanpa adanya intervensi apa pun," tegasnya.
"Dan Komisi III percaya bahwa Propam Polda Sultra bisa lakukan ini secara profesional," ucap Ahmad Sahroni.
"Jangan sampai ada oknum yang menggunakan kewenangannya untuk merusak temuan dan fakta dalam kasus ini. Pokoknya pastikan usut secara transparan,” lanjutnya.
Baca juga: Bantah Pukul Siswa Anak Polisi, Kecewanya Supriyani Dakwaan Dibacakan Tak Sesuai Fakta Sebenarnya
Sahroni berharap kasus ini dapat menemukan penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
"Intinya, saya berharap kasus ini bisa terselesaikan dengan berkeadilan. Tidak timpang sebelah, tidak berat sebelah, tapi adil,” pungkasnya.
Diketahui, Kamis hari ini sidang perdana kasus guru honorer Supriyani tuduhan kekerasan fisik muridnya di SDN 4 Baito, Konsel.
Supriyani Kecewa Dakwaan Tak Sesuai Fakta
Supriyani guru honorer mengungkapkan kesedihannya setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Supriyani didampingi sejumlah rekannya begitupun kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH HAMI.
Nampak guru honorer yang dituduh melakukan kekerasan terhadap muridnya di SDN 4 Baito, datang ke PN Andoolo dengan mengenakan jilbab hitam dan baju berwarna putih.
Setelah menjalani sidang perdana, Supriyani mengungkapkan kesedihannya karena dakwaan yang dibaca hakim tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Semua yang dibacakan dakwaan tadi tidak sesuai dengan sebenarnya, sedih," kata Supriyani lewat Facebook Tribunnewssultra.com, Kamis (24/10/2024).
Supriyani juga membantah memukul siswa anak polisi.
Menurutnya saat itu dirinya tengah berada di kelas lain, bukan di kelas siswa tersebut.
"Semuanya itu tidak benar pak, saya tidak melakukan perbuatan itu, pukul 10.00 itu ada di kelas saya kelas 1 B, di kelas 1 A ada guru Lilis," bantah Supriyani.
Sementara kuasa hukum mengatakan alat bukti kejadian tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian.
"Fakta kejadian sama yang didakwakan itu tidak sesuai, nanti fakta persidangan baru ketahuan siapa yang benar dan salah," kata kuasa hukum Supriyani.
Menurutnya, tidak ada sama sekali kejadian saat itu.
Kendati begitu, ia menduga adanya rekayasa kejadian tersebut.
"Kejadian itu tidak sesuai dengan sebenarnya, guru ada di kelas 1 B, kejadian pemukulan di kelas 1 A, sama sekali tidak ada kejadian," terangnya.
"Ada dugaan rekayasa kejadian," sambungnya.
Penahanan Ditangguhkan
Kini, nasib Supriyani penahanan ditangguhkan.
Hal ini diungkap langsung oleh Andri Dermawan, kuasa hukum guru honerer tersebut.
"Alhamdulillah kita turut berterima kasih dengan surat penangguhan yang kemarin kita ajukan,” kata Andri Dermawan, kuasa hukum yang mendampingi sang guru yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
"Dengan pertimbangan dia punya anak kecil dan masih banyak tugas mengajar sehingga pengadilan mengabulkan penangguhan per hari ini,” jelasnya menambahkan.
Dalam proses hukum kasus tersebut, dia berharap dukungan semua pihak.
"Dengan dukungan masyarakat ini menjadi tambahan semangat kita untuk mendukung ibu Supriyani supaya baik,” ujarnya.
"Terkait kejanggalan-kejanggalan kita akan menunjukkan dalam persidangan,” kata penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra ini.
Kronologi Supriyani Guru Honorer SD di Konawe Selatan Ditahan Usai Dituding Aniaya Murid
Kronologi kasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan ditahan usai dituding lakukan penganiayaan terhadap muridnya.
Adapun Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Sam mengurai isi laporan yang dimuat orang tua siswa tersebut.
Diketahui sang siswa merupakan dari polisi bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra.
Bermula saat Ibu dari N menemukan luka di tubuh putranya yang masih duduk di kelas 1 SD di Kecamatan Baito itu.
Pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA dan menanyakannya kepada korban tentang luka tersebut.
Korban menjawab bahwa luka tersebut akibat jatuh dengan ayahnya Aipda WH di sawah.
Kemudian pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 11.00 WITA pada saat korban hendak dimandikan oleh sang ayah untuk pergi salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka di paha korban.
Suami korban kaget dan langsung menanyakan kepada korban tentang luka tersebut.
Korban kepada ayahnya menjawab bahwa telah dipukul oleh gurunya SU di sekolah pada Rabu (24/4/2024).
Setelah itu, ayah dan ibu korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut.
Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).
Dari situlah orangtua korban N dan Aipda WH, melaporkan perkara kasus kekerasan fisik terhadap anak yang ditangani Unit Reskrim Polsek Baito, Kepolisian Resor Konawe Selatan atau Polres Konsel pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA.
Kemudian saat itu juga pihak Polsek Baito melalui Kanit Reskrim Bripka Jefri mengundang terduga pelaku ke markas polsek untuk dikonfirmasi terkait laporan tersebut.
“Tetapi yang diduga pelaku tidak mengakuinya sehingga yang diduga pelaku disuruh pulang ke rumahnya, dan laporan Polisi diterima di Polsek Baito,” kata AKBP Febry.
AKBP Febry menjelaskan sejumlah upaya pun telah dilakukan pihak Polsek Baito.
Dengan melakukan upaya mediasi untuk penyelesaian kasus secara kekeluargaan akan tetapi terkendala karena terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Baito Bripka Jefri disebutkan selanjutnya memberi masukan melalui Kepala Sekolah SD 4 Baito untuk menyampaikan kepada terduga pelaku agar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan orangtuanya sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Atas saran Bripka Jefri, kepsek bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan pernah datang ke rumah korban, beberapa hari setelah ada laporan di Polsek Baito.
SU datang untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya, tetapi pihak ibu korban N belum bisa memaafkan.
Sebelum kasus naik ke tahap penyidikan, Kepala Desa Wonua Raya bersama terduga pelaku dan suaminya disebutkan juga pernah datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan mengakui perbuatannya.
Dalam pertemuan itu, pihak korban disebutkan sudah menerima dan memaafkan, tinggal menunggu kesepakatan damai.
Tetapi beberapa hari setelah itu, pihak korban mendengar informasi tersangka minta maaf tidak ikhlas.
“Sehingga orang tua korban tersinggung dan bertekad melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum,” tulis keterangan polisi.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ahmad Sahroni Minta Propam Polda Sultra Atasi Kasus Guru Vs Anak Polisi di Konawe, Ini Kronologinya
Pilu Kisah 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ada yang Usia 3 Tahun, Jual Galon Air untuk Makan |
![]() |
---|
MUI Kota Bekasi Klarifikasi Isu Tiket Masuk Surga Rp1 Juta, Pengajian Umi Cinta Tak Menyimpang |
![]() |
---|
Kejamnya Paman Bunuh Keponakan di Depan Ibu di Bangkalan, Berawal Cari Istri, Sempat Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Nasib Simpatri, Pria yang Nyamar Jadi Perempuan, Jelang Ijab Kabul Identitasnya Terbongkar |
![]() |
---|
Warga Ngamuk, Ada Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita di Pinrang, Terbongkar saat Dipaksa Buka Cadar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.