Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkap Aturannya

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pelantika

Kompas.com
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tinggal hitungan hari saja Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024 - 2029 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan dilaksanakan.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan dilaksanakan pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.

Untuk Lokasi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran akan dilaksanakan di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.

Baca juga: Daftar 16 Menteri Jokowi yang Dipanggil Prabowo Presiden Terpilih, Tak Ada Nama Budi Karya Sumadi

Baca juga: Daftar 49 Nama Calon Menteri Dipanggil Presiden Terpilih Prabowo, Ada Fadli Zon hingga Erick Thohir

Masih merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, terdapat tahapan lanjutan dalam Pemilihan Umum 2024 setelah pencoblosan dan penghitungan suara, yakni: 

1. Penetapan hasil pemilu maksimal tiga hari setelah putusan MK. 

2. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

  • Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing. 
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024. 
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Pelantikan Presiden RI Prabowo Tanggal Berapa? Ini Jadwal Pengambilan Sumpah Presiden, Jangan Lewat
Pelantikan Presiden RI Prabowo Tanggal Berapa? Ini Jadwal Pengambilan Sumpah Presiden, Jangan Lewat (Tribun Sumsel)

Sementara itu, melansir dari laman Kompas.com (17/10/2024) Presiden terpilih Prabowo Subianto juga dikabarkan akan mengumumkan susunan kabinetnya segera setelah pelantikannya pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, bahwa pengumuman akan dilakukan langsung pada hari pelantikan

Prabowo disebut berencana untuk membentuk pemerintahan zaken kabinet, di mana yang dipilih adalah orang-orang yang ahli di bidangnya.

Baca juga: Pelantikan Presiden 2024, Penjelasan Soal Ibu Negara Jika Presiden Tidak Miliki Pendamping

Baca juga: Kata Pengamat Soal Kedekatan Mawardi-Prabowo, Akan Sangat Menguntungkan Sumsel

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Berikut aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024:

  • Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan 
  • Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
  • Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
  • Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi: meninggal dunia; atau tidak diketahui keberadaannya.

Baca juga: Daftar Artis Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Musisi hingga Presenter

Baca juga: Dipanggil Prabowo, Giring Ganesha Ngaku Tak Pernah Meminta Jabatan, Kini Siap Emban Tugas

Demikian penjelasan mengenai pelantikan presiden tanggal berapa, lokasi beserta aturannya. Maka merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.

**

Artikel dan Berita lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved