Heboh Mafia Skincare
Ini Kata Kuasa Hukum Soal Isu Skincare Etiket Biru Heni Sagara Berbahan Berbahaya, Persaingan Bisnis
klarifikasi Kuasa hukum Heni Sagara memberikan soal tudingan etiket biru skincarenya yang disebut memakai bahan berbahaya...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak kuasa hukum Heni Sagara memberikan klarifikasi soal etiket biru skincarenya yang disebut memakai bahan berbahaya.
Mereka menilai bahwa tudingan tersebut diduga dibuat oleh oknum sebagai persaingan bisnis dengan Heni Sagara.
"Kami dari penasihat hukum dari Kantor hukum Yohanes Koberlin melakukan presscon hari ini mendampingi ibu Heni Purnamasari.
Baca juga: Reaksi dr Richard Lee Soal Heni Sagara Klarifikasi Soal Tudingan Mafia Skincare Hingga Ancam Somasi
Maksud dan tujuan kami, hampir 3 minggu ini banyak berita viral dan menyudutkan, menuding nama ibu Heni Purnamasari dan bahkan ini sudah menyangkut kepada pribadi, kepada keluarga dan kepada perusahaan yang sedang ia pimpin," jelasnya.
Mereka menyinggung soal etiket biru, perizinan apoteker hingga segel pabrik yang diisukan karena adanya produk berbahan berbahaya.
Isu tersebut hanyalah berita bohong lantaran ingin menjatuhkan bisnis Heni Sagara dengan keji.
"Maka izinkan kami menyampaikan yang pertama, klarifikasi terkait adanya produk etiket biru, kedua tentang izin pencabutan apoteker dengan nama ibu Heni Purnamasari, yang ketiga klarifikasi tentang segel terhadap pabrik dan peredaran produk berbahan berbahaya dan tuduhan mafia skincare, yang keempat langkah langkah hukum yang akan diambil tim kuasa hukum terhadap informasi hoaks atau berita bohong," jelas kuasa hukum Heni.

Tak hanya itu saja, mereka ikut bereaksi soal tudingan yang menyebut jika Heni merupakan Mafia Skincare.
Sebab tudingan tersebut sangat kejam dan tak berdasar dengan sosok Heni yang merupakan apoteker serta memiliki izin resmi.
"Pertama tama muncul di podcast dr Richard Lee dan dr Okky, jadi kami sudah periksa seluruh podcast dan medianya dengan baik bahwa Mafia skincare itu mereka sebutkan dalam kalimat kalimat mereka, kata kata mafia ini tudingan yang luar bisa, apa arti kata mafia itu perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan, ini sudah sangat keji sekali, jadi mafia itu ada beberapa orang atau bisa bersekutu atau berkelompok.
Yang perlu kami sampaikan bahwa beredarnya racikan beretiket biru, Ibu Heni ini seorang apoteker, jadi punya izin, dan ibu Heni memiliki kewenangan meracik suatu obat tetapi tentu berdasarkan dari dokter atau apotek," ujarnya.
"Jadi tugas ibu Heni itu saja, tapi ini jadi viral berita ketika ditemukan ada racikan etiket biru tidak menggunakan resep dokter. Ini tegas kami sampaikan itu bukan tanggung jawab Ibu Heni.
Ibu Heni memang punya klinik dan pabrik, banyak distributor dan resellernya, itu tidak bisa diperjual belikan sembarangan, ada kontraknya dengan distributor kita, seluruh reseller kita," lanjutnya.
Selain itu mereka juga merasa heran dengan pihak BPOM yang mengubah undang undang dari DPR.
Hal itu membuat pihak Heni menduga jika ada sosok yang sengaja melakukan settingan hingga perusahaan Heni jatuh.
"Yang jadi persoalan ini sampai ke BPOM, nah ketika menjadi viral BPOM ke Sumedang melakukan pemeriksaan.
Yang jadi keberatan kami adalah yang namanya pabrik tidak pernah mengeluarkan racikan karena ini kosmetik, tapi dilakukan pemeriksaan ditemukan BPOM pelanggaran administrasi di pabrik hingga diamankan sementara, itu poinnya. BPOM juga merubah pasal undang undang dari DPR," jelas keterangan para kuasa hukum Heni Sagara.
Heni Sagara Bakal Lapor
Dalam kesempatan yang sama Heni Sagara tegas menyebut tuduhan Nikita Mirzani hanya fitnah semata.
"Rekan rekan yang saya hormati, saya bersama Tim Lawyer akan memberikan penjelasan mengenai beberapa poin penting terkait fitnah, tudingan, berita biadab yang saat ini berkembang dan ramai dibicarakan yang tidak lain tujuannya ingin menjatuhkan bisnis saya dan ini merupakan persaingan yang tidak sehat," kata Heni dalam press konferensinya dalam tayangan youtube Intens Investigasi.
Baca juga: Klarifikasi Heni Sagara Dituding Mafia Skincare, Bakal Somasi Nikita Mirzani, Dr Richard dan Dr Oky
Baca juga: Sosok Heni Purnamasari Sagara Pemilik Pabrik Skincare Terkenal Indonesia, Mengawali Karier Apoteker
Heni mengaku jika awalnya ia hanya diam mendapatkan fitnah dan tuduhan keji atas dirinya.
Apalagi ia tak memiliki cukup tenaga karena masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan.
"Selama 3 minggu terakhir saya berusaha menahan diri tidak berkomentar terhadap fitnah, tudingan, berita biadab di media sosial.
Alasan saya baru berbicara sekarang, karena saya masih dalam proses pemulihan pasca melahirkan, selain itu ditengah situasi ini saya harus menjaga kesehatan mental dan fisik saya agar tidak berpengaruh buruk terhadap anak anak saya," kata Heni.

Namun akhirnya ia tak tahan saat perusahaan serta keluarganya terkena imbas fitnah dari Nikita Mirzani.
"Selama 3 minggu terakhir saya melihat fitnah, tudingan yang terus berkembang hingga memasuki ranah pribadi, keluarga dan anak anak saya turut dilibatkan, bahkan seluruh entitas disekeliling saya juga jadi sorotan, hal ini tentunya sangat merugikan tak hanya pribadi tapi juga perusahaan.
Saya juga merasa sangat miris ketika mendengar berita yang menyebut bahwa saya sudah meninggal dunia, oleh karena itu, kehadiran saya disini adalah untuk mengklarifikasi semua hal tersebut, saya juga ingin menegaskan bahwa apa yang terjadi juga mengarah ke pembunuhan karakter dan saya menyimpulkan ini menjatuhkan bisnis saya dan ini merupakan persaingan yang tidak sehat, sangat kejam, sangat keji sekali fitnah semuanya.
Selama 3 minggu ini saya berpikir biarlah saya yang dicaci maki difitnah, tapi saya harus memikirkan nasib ribuan karyawan saya yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan yang saya bangun, mereka adalah orang yang mencari nafkah untuk keluarganya," kata Heni Sagara
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.