Berita Ogan Ilir Bangkit

Sekda OI Pimpin Rapat Pembahasan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 

Muhsin menerangkan, KKPR merupakan dokumen perizinan kesesuaian antara rencana kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah memimpin rapat pembahasan permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Rabu (16/10/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah memimpin rapat pembahasan permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Muhsin menerangkan, KKPR merupakan dokumen perizinan kesesuaian antara rencana kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang.

"Dengan rencana tata ruang yang harus dipenuhi dalam rangka keperluan penerbitan izin penyelenggaran kegiatan," terang Muhsin melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024). 

KKPR terdiri dari KKPR Berusaha bagi para pelaku usaha di atas Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK).

Para pelaku usaha tersebut terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Baca juga: Sekda Ogan Ilir Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

Baca juga: Sekda Ogan Ilir Ikuti Rapat Sosialisasi SEB Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah

"Kemudian ada juga KKPR Non Berusaha untuk pemanfaatan ruang lainnya," ujar Muhsin.

Kegiatan ini dilakukan untuk membahas hambatan kendala dan penyelesaian permasalahan penerbitan KKPR yang telah berjalan.

"Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir akan pelayanan perizinan yang transparan, mudah, terjangkau dan cepat," jelas Muhsin.

Baca berita menarik lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved