Berita Ogan Ilir Bangkit
Sekda OI Pimpin Rapat Pembahasan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Muhsin menerangkan, KKPR merupakan dokumen perizinan kesesuaian antara rencana kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir H. Muhsin Abdullah memimpin rapat pembahasan permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Muhsin menerangkan, KKPR merupakan dokumen perizinan kesesuaian antara rencana kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang.
"Dengan rencana tata ruang yang harus dipenuhi dalam rangka keperluan penerbitan izin penyelenggaran kegiatan," terang Muhsin melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).
KKPR terdiri dari KKPR Berusaha bagi para pelaku usaha di atas Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK).
Para pelaku usaha tersebut terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Baca juga: Sekda Ogan Ilir Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024
Baca juga: Sekda Ogan Ilir Ikuti Rapat Sosialisasi SEB Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah
"Kemudian ada juga KKPR Non Berusaha untuk pemanfaatan ruang lainnya," ujar Muhsin.
Kegiatan ini dilakukan untuk membahas hambatan kendala dan penyelesaian permasalahan penerbitan KKPR yang telah berjalan.
"Tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir akan pelayanan perizinan yang transparan, mudah, terjangkau dan cepat," jelas Muhsin.
Baca berita menarik lainnya di google news
Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas Pemkab Ogan Ilir, Upaya Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Peresmian MBG di SMA Negeri 1 Indralaya Utara, Pemkab OI Dorong Siswa Berprestasi Berkat Asupan Gizi |
![]() |
---|
Bupati Panca & Istri Tampilkan Songket Padi Pegagan Kreasi PKW Ogan Ilir, Disaksikan Istri Gibran |
![]() |
---|
Sekda Muhsin Abdullah Buka TPN XII 2025, Bangkitkan Kesadaran Pendidikan dan Lingkungan di Ogan Ilir |
![]() |
---|
Bupati Panca Wijaya Akbar Dikukuhkan Mendagri Sebagai Waketum APKASI Masa Bakti 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.